Berita7.co.id — Jakarta — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) yang dipimpin Harris Arthur Hedar menyampaikan masukan strategis terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang saat ini digodok DPR RI.
Masukan disampaikan langsung pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (12/7).
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menekankan perlunya antisipasi terhadap hubungan hukum lintas negara yang kian kompleks dan menuntut regulasi adaptif, khususnya untuk hubungan hukum berbasis teknologi.
“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” ujar Prof Harris dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
PERADI Profesional menyambut inisiatif DPR merancang RUU HPI sebagai pilar penyusunan sistem hukum nasional yang diharapkan modern, responsif, dan adaptif terhadap dinamika global namun tetap berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta kepentingan nasional.
“Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” lanjutnya.
Prof Harris, yang merupakan Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), mengakui selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional tersebar secara sporadis dalam ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kompetensi peradilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan.
“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” pungkas Prof Harris.
Rekomendasi Rinci PERADI Profesional
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan sejumlah rekomendasi rinci untuk penyusunan RUU HPI.
Pertama, PERADI Profesional mengusulkan perluasan ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum di masa mendatang. “Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegas Yuhelson.
Kedua, mereka menekankan penegasan kewenangan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia untuk menciptakan kepastian hukum.
“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” tuturnya.
Ketiga, PERADI Profesional menyoroti pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang belum diatur rinci dalam naskah akademik maupun RUU. Mereka meminta aturan rinci mengenai persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, serta alasan penolakan terhadap putusan asing.
“Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pEmeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasan penolakan atas putusan pengadilan asing,” jelas Yuhelson.
Keempat, terkait kerja sama peradilan internasional, PERADI Profesional menilai ketentuan bantuan dari otoritas asing saat ini terlalu umum dan membutuhkan prosedur yang jelas mengenai pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi.
“Pandangan dari Peradi Profesional, praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu Di dalam rekomendasi yang kami sampaikan, ingin menambahkan mengenai pengaturan mekanisme kerjasama pengadilan lintas negara beserta hukum pelaksanaannya,” ungkapnya.
Kelima, PERADI Profesional mendorong harmonisasi RUU HPI dengan berbagai perundang-undangan nasional karena HPI berkaitan erat dengan aturan sektoral lain.
“Untuk itu, kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Karena UU ini lah yang menjadi kaitan pelaksanaan HPI,” beber Yuhelson.
Keenam, mereka menekankan perlunya harmonisasi dengan konvensi internasional yang dinilai penting untuk melindungi kepentingan nasional, dengan penerapan yang sesuai mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
“Rekomendasi kami adalah penerapan hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Terakhir, Yuhelson menyoroti urgensi penguatan kapasitas aparat penegak hukum (APH), yang menurutnya belum tercakup cukup dalam naskah RUU.
“Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” tandasnya.
Ikuti Berita7.co.id
