— Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memimpin kunjungan silaturahmi ke Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Pertemuan ini dimaksudkan sebagai ajang konsultasi antarpimpinan lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR yang digelar sebelum peringatan 17 Agustus 2026.

Dalam kesempatan itu Muzani menekankan pentingnya menjaga independensi kehakiman dan menegakkan supremasi hukum sebagai landasan negara hukum.

Agenda pertemuan dihadiri Ketua Mahkamah Agung Sunarto serta jajaran pimpinan MPR seperti Wakil Ketua Rusdy Kirana dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

Menjawab wartawan usai pertemuan, Muzani menyatakan, “Kunjungan pimpinan MPR hari ini adalah bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi di antara para pimpinan lembaga negara terhadap lembaga negara lain, terutama menghadapi Sidang Tahunan MPR yang akan berlangsung sebelum peringatan 17 Agustus 2026,” kata Muzani dalam konferensi pers.

Ia menegaskan kembali harapan agar MA terus menjaga kemandirian institusionalnya. “Yang kedua, di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum independensi kehakiman,” kata Muzani.

Dia melanjutkan, “Karena independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum sehingga supremasi kehakiman dan independensi kehakiman adalah sebuah cara yang bisa terus kita jaga,” sambungnya.

Muzani menegaskan MPR tidak akan mencampuri urusan internal lembaga lain. “Majelis Permusyawaratan Rakyat menghormati apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dengan tidak mencampuri urusan yang menjadi urusan rumah tangga Mahkamah Agung. Yang ketiga, baik MPR ataupun DPR sama-sama lembaga negara yang dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan kita bernegara seperti halnya yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkapnya.

Bahasan Anggaran dan Rekrutmen Hakim

Selain soal independensi, Muzani membahas aspek anggaran MA. Ia menyebut besaran anggaran Mahkamah Agung saat ini setara 0,34 persen dari APBN dan menilai perlu pemikiran terhadap independensi anggaran.

“Sebagai cabang kekuasaan negara, MA juga sedang mulai memikirkan tentang independensi anggaran. Karena anggaran yang sekarang ini ada, meskipun Mahkamah Agung ini gaji di antara para hakim sudah sangat baik, namun karena begitu besarnya kekuasaan kehakiman agar tetap independen. Maka, mestinya sudah mulai dipikirkan tentang independensi anggaran. Sekarang ini anggaran Mahkamah Agung jumlahnya 0,34 persen dari seluruh APBN,” ujar dia.

Muzani mengatakan gaji hakim saat ini sudah tinggi dan menyebut angka perkiraan untuk hakim yang baru diangkat. “Tentu jumlah ini lumayan baik karena gaji-gaji hakim sekarang sudah mulai bagus. Tadi saya bertanya ‘Berapa jumlah, berapa gaji hakim yang teranyar bila dia baru Sarjana Hukum?’ setelah masuk menjadi hakim gajinya kurang lebih Rp 50 juta per bulan,” kata Muzani.

Dia melanjutkan harapannya agar profesi hakim semakin diminati oleh lulusan fakultas hukum terbaik di Indonesia: “Tentunya jumlah ini sangat menarik, karena itu harapannya adalah lulusan-lulusan dari fakultas hukum, dari fakultas-fakultas hukum terbaik di Indonesia bisa menjadi atau meniti karier menjadi hakim,”” sambungnya.

Muzani juga menguraikan kebutuhan kuantitatif untuk menutup kekurangan hakim. Menurutnya, diperlukan sekitar 1.600 hakim baru, yang jika direkrut sekarang diperkirakan baru akan mulai berfungsi sebagai hakim pada tahun 2029 setelah menempuh pendidikan dan latihan selama dua sampai tiga tahun.

“Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim. 1.600 hakim kalau sekarang direkrut, maka kata kawan-kawan di Mahkamah Agung itu baru akan berfungsi menjadi hakim kurang lebih tahun 2029. Artinya perlu ada waktu 2 sampai 3 tahun dalam proses pendidikan dan latihan sebagai hakim. Itu artinya Mahkamah Agung sedang mempersiapkan diri menjadi sebuah lembaga peradilan yang tangguh,” imbuhnya.