Berita7.co.id — Polri menggandeng FBI dan Secret Service Amerika Serikat untuk memeriksa barang bukti berupa mata uang asing, rupiah, dan emas dalam penyidikan terhadap mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara korupsi.
Selasa (14/7/2026) pihak FBI dan Secret Service hadir di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pagi untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti. Mereka meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 12.45 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan polisi melibatkan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, serta perwakilan Singapura untuk melakukan uji terhadap barang bukti tersebut.
“Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).
Barang Bukti dari Beberapa Lokasi
Polisi melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Berikut rincian barang bukti yang disita dan konversinya yang disampaikan aparat:
Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete
- Dokumen
- Handphone
- SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
- USD 889.965
- Rp 259.159.000
Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
- 71 item barang bukti
- 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
- 74 kg emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Rp 100.000.000
- Dokumen
- Handphone
- Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas
Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar.
Penetapan Tersangka dan Alur Kasus
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan itu dilakukan tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga perkara dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara-perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Respons Komisi III DPR
Komisi III DPR memastikan memberikan perhatian terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan Komisi III mengambil inisiatif untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berlangsung.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Ikuti Berita7.co.id
