— Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI terus mendorong percepatan penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Obligasi Daerah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan.

Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyatakan bahwa penyusunan naskah akademik RUU Obligasi Daerah terus dimatangkan dengan menerima berbagai masukan strategis dari narasumber dan pemerintah daerah. “Penyusunan naskah akademik ini sudah 90 persen, tinggal koreksi dari ahli di DPR. Setelah itu, kami akan menyerahkan kepada DPR untuk diproses menjadi undang-undang. Proses pembuatan undang-undang tentang obligasi daerah ini diharapkan tidak memakan waktu lama sehingga daerah bisa segera menerbitkan obligasi daerah,” ujarnya pada Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik RUU Obligasi Daerah melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi calon investor.

Dalam proses penyusunannya, FPG MPR RI menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, perbankan, hingga lembaga terkait. “Dalam setiap sarasehan nasional tentang obligasi daerah, kami menghadirkan para stakeholder dalam proses penerbitan obligasi daerah ini, seperti gubernur, bupati, wali kota, anggota DPRD, akademisi, pengusaha yang tergabung dalam HIPMI dan KADIN, perbankan Himbara dan swasta, serta unsur-unsur lainnya,” tutur Mekeng.

Hingga saat ini, FPG MPR RI telah melaksanakan sarasehan nasional tentang obligasi daerah di tujuh daerah, yakni Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Selatan. Provinsi Riau menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan kedelapan.

Mekeng menambahkan, pelaksanaan sarasehan nasional di Riau menjadi bagian penting untuk memperkaya informasi dan masukan dalam penyusunan naskah akademik RUU tentang Obligasi Daerah. “Ini merupakan bentuk public participation dalam proses pembuatan undang-undang. Dan inilah yang kita lakukan,” terangnya.

Menurutnya, obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Namun, penerbitan obligasi daerah tetap membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif agar memberikan kepastian hukum, menjamin tata kelola yang baik, serta meningkatkan kepercayaan investor. “Pemerintah daerah juga harus memiliki kemandirian fiskal. Kemandirian fiskal pemerintah daerah ini disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Inilah yang mendorong kami dari Fraksi Partai Golkar melakukan proses penyusunan RUU tentang Obligasi Daerah,” ungkapnya.

Setelah pelaksanaan sarasehan nasional, FPG MPR RI akan menyelenggarakan workshop di masing-masing daerah untuk membahas aspek teknis penerbitan obligasi daerah. “Dalam workshop ini akan lebih teknis. OJK akan menjelaskan langkah-langkah untuk menerbitkan obligasi daerah, termasuk penjelasan dari lembaga keuangan lainnya. Sehingga ketika UU tentang Obligasi Daerah disahkan, pemerintah daerah sudah mengetahui apa yang harus mereka lakukan,” katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK RI, Hasan Fawzi, mengatakan obligasi daerah merupakan instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Menurutnya, penerbitan obligasi daerah memerlukan pemahaman dan dukungan dari seluruh elemen, terutama pimpinan daerah. “Penerbitan obligasi daerah memerlukan pemahaman dan dukungan dari seluruh elemen, terutama pimpinan daerah,” ujarnya.

Fawzi menjelaskan, keterbatasan ruang fiskal pemerintah pusat maupun daerah membuat obligasi atau sukuk daerah sebagai instrumen pasar modal memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai alternatif pembiayaan. “Obligasi atau sukuk daerah merupakan instrumen di pasar modal yang memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan. Karena itu, perlu terobosan terkait regulasi penerbitan obligasi atau sukuk daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor,” tambahnya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, menyatakan pemerintah daerah perlu mencari inovasi dan terobosan untuk mendapatkan sumber pembiayaan alternatif. “Dari 546 daerah, hanya 44 daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat, 35 daerah dengan kapasitas fiskal sedang, sedangkan sebagian besar atau 467 daerah memiliki kapasitas fiskal lemah. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut kreatif dan inovatif dalam mencari sumber-sumber pembiayaan,” katanya.

Menurutnya, obligasi daerah menjadi salah satu pilihan pembiayaan karena dapat mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat. “Obligasi daerah menjadi salah satu pilihan karena merupakan instrumen pembiayaan infrastruktur yang dapat melibatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Direktur Pemeriksaan V.B BPK RI, Arman Syifa, menekankan bahwa penerbitan obligasi daerah perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek kelayakan, kapasitas fiskal, tata kelola, dan prinsip kehati-hatian. “Penerbitan obligasi daerah harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis kelayakan, kapasitas fiskal, tata kelola, dan kehati-hatian,” ujarnya.

Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Reynaldi Hermansjah, menyampaikan dukungannya terhadap penerbitan obligasi atau sukuk daerah. “Kami mendukung penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Kami bisa menjadi katalis dan mitra strategis bagi pemerintah daerah melalui pendampingan dalam persiapan penerbitan obligasi daerah, capacity building, serta membantu menghubungkan dengan investor strategis,” imbuhnya.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau, Edyanus Herman Halim, menilai penyusunan UU Obligasi Daerah perlu memperhatikan potensi risiko, termasuk kemungkinan munculnya beban utang tersembunyi. “Karena itu, dalam penyusunan UU Obligasi Daerah harus bisa menghindari risiko beban utang tersembunyi ini,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah aspek perlu menjadi perhatian dalam penerbitan obligasi daerah, antara lain potensi penurunan pendapatan pemerintah daerah, fundamental fiskal daerah, keterbatasan pasar, tata kelola pemerintah daerah, peningkatan akuntabilitas, dinamika politik di tingkat elite daerah, serta daya tarik bagi investor.

Sarasehan nasional tersebut dihadiri Plt. Gubernur Riau S.F. Hariyanto; Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI Ferdiansyah; Bendahara Fraksi Partai Golkar MPR RI, Adde Rosi Khairunnisa; Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Firman Soebagyo; Anggota Fraksi Partai Golkar MPR RI Daerah Pemilihan Riau Karmila Sari; mantan Gubernur Riau Syamsuar, Saleh Djasit, dan Arsyadjuliandi Rachman; serta Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI, Budi Muliawan. Narasumber yang hadir antara lain Hasan Fawzi (OJK RI), Agus Fatoni (Kementerian Dalam Negeri RI), Arman Syifa (BPK RI), Edyanus Herman Halim (Akademisi Universitas Riau), dan Reynaldi Hermansjah (PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)).