Berita7 — Bandar Lampung – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Penguatan yang dimaksud mencakup aspek kelembagaan, tata kelola organisasi, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM). Tujuannya agar LP3H dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam memberikan pendampingan.
“Sesuai regulasi, LP3H tidak hanya berperan menyediakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis untuk merekrut, melatih, membina, dan mengawasi kinerja para P3H. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan LP3H menjadi prasyarat agar seluruh fungsi tersebut dapat dijalankan secara optimal sehingga kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK semakin baik, profesional, dan akuntabel,” ungkap Aqil dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Penegasan ini disampaikan Aqil saat membuka kegiatan Pembinaan LP3H yang diselenggarakan oleh Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung di Academic and Research Center UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung, pada Jumat (24/7).
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan peserta yang terdiri atas pimpinan dan perwakilan dari 15 LP3H yang beroperasi di Provinsi Lampung.
Aqil lebih lanjut menjelaskan bahwa LP3H harus mampu membangun organisasi yang kuat, didukung oleh tata kelola yang baik serta sistem pengembangan SDM yang berkelanjutan. Dengan fondasi tersebut, LP3H dapat menjalankan fungsi kelembagaannya secara efektif dalam merekrut, melatih, membina, dan mengawasi para P3H.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan layanan sertifikasi halal, terutama melalui mekanisme self declare, sangat bergantung pada kualitas pendampingan yang dilakukan oleh P3H di lapangan. Oleh karena itu, LP3H perlu memastikan setiap pendamping memiliki kompetensi yang memadai, menjunjung tinggi integritas, serta melaksanakan tugas secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“LP3H harus menjadi rumah pembinaan bagi para Pendamping Proses Produk Halal. Perannya tidak berhenti pada proses rekrutmen, tetapi juga memastikan pembinaan dilakukan secara berkelanjutan agar kapasitas, kompetensi, integritas, dan profesionalitas para pendamping terus meningkat,” ujar Aqil.
“Pendamping yang berkualitas akan menghasilkan kinerja dalam layanan sertifikasi halal yang berkualitas pula,” imbuhnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Aqil, LP3H harus bertransformasi menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Tata kelola organisasi yang baik dan SDM yang berkualitas merupakan fondasi utama untuk menjaga mutu layanan pendampingan sertifikasi halal di seluruh Indonesia.
“Dengan kelembagaan yang kuat, tata kelola yang baik, dan SDM yang profesional, LP3H akan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memperkuat implementasi ekosistem halal nasional,” tegas Aqil.
LP3H juga diharapkan dapat menjalin kerja sama, sinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan edukasi dan sosialisasi, sekaligus mendorong mereka agar berperan sebagai fasilitator pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan demikian, LP3H tidak hanya bergantung pada kuota program SEHATI yang terbatas.
Sebagai mitra strategis BPJPH di daerah, LP3H diharapkan tidak hanya memberikan layanan pendampingan, tetapi juga menjadi pusat edukasi, literasi, konsultasi, serta menjadi motor penggerak tumbuhnya ekosistem halal. Hal ini dapat dicapai melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda), perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (ormas), dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah masing-masing guna memperkuat ekosistem halal daerah.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.