— Puluhan organisasi lintas sektor yang mewakili jutaan pemangku kepentingan dalam rantai pertembakauan nasional mengajukan permohonan kepada Presiden untuk meninjau ulang pembahasan tiga rancangan kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam lapangan kerja, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri nasional.

Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh organisasi yang mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat. Mereka berharap pemerintah dapat meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah bagi Industri Hasil Tembakau Nasional dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 serta peraturan turunannya. Aturan yang dimaksud mencakup penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menyatakan bahwa berbagai rancangan peraturan tersebut akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Dampak tersebut meliputi potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, hilangnya penerimaan pajak negara senilai triliunan rupiah, serta terancamnya mata pencarian petani tembakau dan cengkih nasional.

“Kebijakan kesehatan perlu tetap memperhatikan keberlangsungan industri nasional yang menopang jutaan mata pencarian,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).

Melalui pernyataan bersama tersebut, para pemangku kepentingan meminta presiden untuk segera memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Moratorium ini secara khusus ditujukan pada aturan mengenai penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.

Secara spesifik, pernyataan bersama tersebut menyampaikan harapan kepada Pemerintah, khususnya Presiden, untuk:

  • Tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Hal ini dinilai berpotensi mendorong maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.
  • Tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Perwakilan organisasi lintas sektor menilai ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi mematikan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada rantai pertembakauan nasional.

Di sisi lain, para pemangku kepentingan menyatakan dukungan terhadap pelarangan anak di bawah umur untuk membeli atau menggunakan produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun. Mereka juga mendukung penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50 persen pada kemasan.

Mereka juga berharap agar pemerintah mengedepankan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja dan petani, serta target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan bersama ini didukung oleh puluhan organisasi lintas sektor. Beberapa di antaranya adalah APINDO, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gapero Surabaya (Gaperosu), Gapero Malang (Gaperoma), Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Perkumpulan Produsen E-liquid Indonesia (PPEI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI-KERIS), Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI), dan Dewan Periklanan Indonesia (DPI).