— Sebanyak 312 ton meat bone meal atau tepung daging dan tulang yang teridentifikasi mengandung babi telah dimusnahkan oleh pemerintah Indonesia. Tindakan tegas ini juga mencakup pencabutan izin operasional salah satu perusahaan yang terlibat dalam importasi produk tersebut.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda, mengonfirmasi pencabutan izin perusahaan tersebut. “Ya, yang kita bekukan, kita cabut izinnya itu satu perusahaan yang hari ini kita musnahkan,” ujarnya kepada wartawan di Bogor, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, empat perusahaan lainnya juga dijatuhi sanksi pembekuan sementara. Sanksi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran standar produk yang diimpor dari Brasil.

“Kemudian yang empat lain, itu kita bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas kompeten di negara Brasil untuk menjamin bahwa produksi MBM (meat bone meal) yang akan diekspor ke Indonesia memenuhi standar dari protokol yang disepakati kedua negara,” jelas Agung.

Produk meat bone meal yang dimusnahkan ini diketahui berasal dari Brasil. Meskipun seharusnya bebas dari kandungan babi, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kontaminasi porcine. Kementan tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas terkait di Brasil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Pemusnahan dilakukan oleh gabungan instansi, termasuk Badan Karantina Nasional (Barantin), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kementerian Pertanian. Lokasi pemusnahan berlangsung di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa meat bone meal umumnya digunakan sebagai bahan campuran pakan ternak. Ia menekankan pentingnya standar keamanan dan kehalalan dalam produk pakan ternak. “Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal. Itu prinsip dasarnya,” kata Karding.

Karding menambahkan bahwa bahan pakan ternak yang tidak memenuhi standar, terutama yang mengandung babi, tidak boleh beredar di masyarakat. Hal ini dikarenakan pakan tersebut akan dikonsumsi oleh hewan ternak seperti unggas, yang kemudian daging atau telurnya akan dikonsumsi oleh manusia. “Nah, karena tadi itu makanan ini akan beredar dimakan oleh unggas, unggas akan jadi telur dan daging, maka itu tidak boleh beredar,” tegasnya.