— Jakarta — Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mendorong peran aktif da’i dan da’iyah dalam memperkuat literasi halal di masyarakat. Upaya itu dinilai penting menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Aqil mengatakan kedekatan para pendakwah dengan komunitas membuat mereka cocok sebagai mitra edukasi untuk menjelaskan makna dan manfaat produk bersertifikat halal secara mudah dan relevan.

Peran Dakwah Berbasis Pengetahuan

Paparan Aqil disampaikan saat ia menjadi narasumber pada Training of Trainers (ToT) Da’i dan Da’iyah Ekonomi Syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (11/7/2026). Kegiatan itu diselenggarakan oleh Bank Indonesia dalam rangka Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (FESyar KTI) 2026.

Dalam sesi bertajuk “Gaya Hidup Halal”, Aqil memaparkan konsep halal dalam Islam, urgensi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), serta perkembangan gaya hidup halal yang kian menjadi kebutuhan masyarakat modern.

Halal Sebagai Standar Kualitas dan Gaya Hidup

Aqil menegaskan bahwa pemahaman tentang halal kini melampaui dimensi kewajiban agama. “Halal tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban syariat, tetapi juga telah berkembang menjadi standar kualitas, keamanan, dan gaya hidup yang semakin diminati masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan perilaku konsumen, terutama di kalangan muda, membuat produk bersertifikat halal menjadi kebutuhan pasar. “Produk bersertifikat halal bukan sekadar memenuhi ketentuan agama, tetapi sudah menjadi kebutuhan pasar. Konsumen muda semakin sadar dan semakin selektif,” kata Aqil.

Sertifikasi Halal Sebagai Investasi Bisnis

Aqil mendorong pelaku usaha memandang sertifikasi halal sebagai investasi untuk meningkatkan daya saing produk, bukan semata memenuhi regulasi. “Kalau produsen tidak melihat perubahan tren pasar ini, produknya akan semakin sulit bersaing. Hukum pasar sering kali lebih keras daripada hukum regulasi,” ujarnya.

Menurut Aqil, regulasi JPH memiliki dua tujuan utama: melindungi konsumen agar memperoleh kepastian kehalalan produk, serta memberi nilai tambah bagi pelaku usaha agar produknya lebih kompetitif dan dipercaya pasar.

Literasi Halal Kunci Keberhasilan Implementasi

Aqil menekankan penguatan literasi halal sebagai faktor penting agar implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar. Masyarakat yang paham akan menjadi konsumen cerdas, sementara pelaku usaha terdorong memenuhi kewajiban sertifikasi.

“Penguatan literasi halal melalui para da’i dan da’iyah diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026,” kata Aqil.

Di akhir sambutannya, Aqil mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi untuk membangun budaya sadar halal. Ia menyatakan literasi halal merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan dukungan tokoh agama, pelaku usaha, akademisi, praktisi, komunitas, media, dan elemen masyarakat lainnya.