— Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta instansi pemerintah memberi kelonggaran kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak mereka pada hari pertama sekolah tahun ajaran 2026/2027.

Imbauan itu tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel.

Isi Imbauan dan Sasaran

Surat tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah memberikan kesempatan bagi ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Menteri PANRB Rini dalam keterangan resmi.

Rini berharap pengaturan fleksibilitas kerja memungkinkan ASN mendampingi anak pada hari pertama tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Gerakan Ayah Mengantar Anak dan Dukungan Daerah

Imbauan PANRB sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam surat edaran kementerian terkait sebagai bagian dari strategi penguatan ketahanan keluarga dan upaya memperkuat peran orang tua dalam pengasuhan sejak dini.

Beberapa pemerintah daerah menerbitkan surat edaran untuk mendukung gerakan tersebut. Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Pendidikan, mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan hari pertama masuk sekolah dan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun 2026/2027 yang menekankan penyambutan peserta didik secara ramah anak, aman, tertib, dan menyenangkan.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah. Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyatakan gerakan ini bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak, serta meningkatkan kesiapan anak dalam proses belajar.

“Gerakan ini bertujuan memperkuat peran ayah atau wali ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak, serta meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam proses belajar,” Halikinnor.

Halikinnor menambahkan harapan agar budaya pengasuhan yang melibatkan ayah dan ibu dapat semakin kuat sehingga keluarga menjadi fondasi dalam pembentukan generasi berkualitas.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Jadwal

Berdasarkan kalender pendidikan daerah DKI Jakarta, tahun ajaran baru 2026/2027 dimulai Senin, 13 Juli 2026. Untuk siswa baru, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) berlangsung selama lima hari, dari 13 hingga 17 Juli 2026.

Ide Kegiatan MPLS Yang Edukatif

MPLS menjadi kesempatan bagi sekolah menyambut siswa baru. Berikut beberapa ide kegiatan edukatif yang dapat diterapkan selama masa orientasi agar adaptasi berjalan nyaman dan bebas perpeloncoan:

  1. Tur Jelajah Sekolah: Mengajak siswa berkelompok mengenali ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas ibadah, dan kantin.
  2. Permainan Dinamika Kelompok: Ice breaking atau permainan sederhana untuk melatih kerja sama dan kekompakan antar siswa baru.
  3. Sesi Berbagi Inspirasi: Mengundang alumni berprestasi untuk menceritakan pengalaman belajar dan memotivasi peserta didik.
  4. Demonstrasi Ekstrakurikuler: Pertunjukan singkat dari unit kegiatan ekstrakurikuler agar siswa baru dapat memilih aktivitas sesuai minat.
  5. Membuat Pohon Cita-cita: Siswa menuliskan harapan dan target belajar lalu menempelkannya pada papan mading kelas.
  6. Kuis Wawasan Sekolah: Kuis interaktif mengenai sejarah, visi misi, dan aturan sekolah sebagai cara menyenangkan menguji fokus siswa.
  7. Aksi Peduli Lingkungan: Kegiatan ringan seperti merawat taman atau membersihkan area kelas untuk menanamkan tanggung jawab terhadap lingkungan.