— Polres Metro Jakarta Barat mengungkap laboratorium tersembunyi untuk memproduksi obat keras jenis karisoprodol—dikenal sebagai pil jin atau pil zenith—yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka di Jakarta dan berujung pada penggerebekan gudang produksi di Semarang.

Pengembangan kasus dimulai setelah polisi menangkap PD di parkiran sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April. Dari penangkapan itu petugas menemukan tiga karton berisi 120.000 butir tablet karisoprodol.

Tim lalu menelusuri jaringan hingga menangkap tersangka DJ di Pleburan, Semarang Selatan. Di sana polisi menemukan sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang dijadikan lokasi produksi atau clandestine lab.

Barang Bukti Ditemukan Dalam Jumlah Besar

Menurut Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy, dari gudang itu petugas menyita beragam peralatan dan bahan baku produksi.

  • Mesin mixer (pengaduk) untuk pembuatan tablet.
  • Mesin cetak tablet karisoprodol.
  • 188.000 butir tablet karisoprodol.
  • 10 tong berisi bubuk inti karisoprodol dengan total berat 250 kg.
  • Bahan baku pendukung produksi dengan total berat mencapai 1.650 kg.

Avrilendy menyatakan laboratorium gelap itu telah beroperasi sejak awal tahun hingga April 2026. Dia memperkirakan dalam kurun waktu 3–4 bulan produksi mencapai 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota dan lintas provinsi.

“Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,”

Status Penyidikan dan Dugaan Tindak Pidana

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan yang lebih besar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika dan produksi obat keras, yakni Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.