Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga merupakan pengedar obat keras ilegal di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita ribuan butir obat keras beserta uang tunai senilai Rp 11 juta.
Kronologi Penangkapan
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Timnya kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan J pada Minggu (18/1) malam.
“Mengamankan satu orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar Rumangga kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).
Modus Operandi dan Barang Bukti
Rumangga mengungkapkan bahwa J menggunakan sebuah toko plastik yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai kedok untuk menjual obat keras ilegal.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 1.255 butir Tramadol
- 1.340 butir Heximer
- 106 butir Calmlet Alprazolam 1 mg
- 1.694 butir Trihex
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel dan uang hasil penjualan senilai Rp 11 juta.
Proses Lanjutan
“Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rumangga.






