— Majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota. Keputusan itu membuat status tersangka Piche dalam perkara pemerkosaan dinyatakan gugur.

Sidang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026, dan menyingkap bahwa hakim menilai penetapan tersangka tidak sah karena mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di pengadilan, korban disebut mengubah keterangannya.

Pengacara Piche, Fransisco Bessi, menyampaikan kronologi putusan tersebut di hadapan pers. “Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan,” ujar Fransisco Bessi.

Fransisco menjelaskan lebih lanjut alasan gugurnya status tersangka. “Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur,” kata Fransisco.

Kesaksian Perkara dan Tersangka Lain

Piche Kota merupakan salah satu dari tiga terduga pelaku dalam perkara pemerkosaan seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Dua terduga pelaku lain adalah Rifel Silla dan Roy Mali.

Perkembangan Sebelumnya

Sebelum putusan praperadilan, Piche sempat dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 karena berkas perkara belum lengkap. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu menyatakan, “Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya.”