— Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang kasus dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT) Lin Jingzhang atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah zat radioaktif Cs-137.

Dalam surat dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, JPU menyebut terdakwa didakwakan melanggar Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian lingkungan. Estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp 4.385.386.920.

Jaksa menulis dalam dakwaan: “Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/7/2026).

Dakwaan merinci kronologi yang berawal pada 19 Mei 2025, ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik.

Tety kemudian meneruskan permintaan itu kepada terdakwa Lin Jingzhang. Menurut JPU, terdakwa menyetujui permintaan dengan syarat perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong.

“Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong,” tulis JPU.

Peristiwa berlanjut pada 20 Mei 2025 ketika Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT. Dengan bantuan fasilitas forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali untuk digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.

Menurut dakwaan, tindakan itu melanggar aturan karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi untuk pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

JPU menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2).

Hasil uji laboratorium disebutkan turut membuktikan tingkat pencemaran di beberapa tempat.