— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Tito menyebut banyak kepala desa yang kini berhadapan dengan persoalan hukum lantaran lemahnya integritas dan kapasitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Pernyataan itu disampaikan Tito saat membuka program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026). Ia menyampaikan bahwa hampir tiap pekan Kementerian Dalam Negeri menerima permintaan dari aparat penegak hukum terkait perkara yang melibatkan kepala desa.

“Hampir tiap minggu saya menerima surat permintaan dari penegak hukum untuk menjadi saksi ahli karena adanya kepala desa yang diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan,” kata Tito.

Tito menjelaskan peningkatan risiko hukum terkait dengan besarnya alokasi dana desa yang kini dikelola pemerintahan desa. Menurutnya, bila terjadi penyalahgunaan keuangan negara, kepala desa dapat dikenai sanksi pidana.

“Dulu desa tidak menerima anggaran negara seperti sekarang. Sekarang menerima dana negara, maka kalau salah mengelola dan merugikan keuangan negara tentu ada konsekuensi pidananya,” ujarnya.

Selain persoalan integritas, Tito menyoroti kapasitas kepala desa sebagai masalah utama. Ia mengatakan banyak kepala desa berlatar belakang pendidikan SMA sehingga belum tentu memiliki kemampuan administrasi pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang memadai.

“Mengelola pemerintahan desa, menyusun APBDes, administrasi, surat-menyurat sampai mengelola anggaran negara itu membutuhkan kemampuan. Belum tentu semua kepala desa memiliki pengalaman birokrasi sebelumnya,” katanya.

Tito juga menyinggung biaya politik dalam pemilihan kepala desa yang menurutnya berpengaruh pada kualitas tata kelola pemerintahan desa. Ia mengingatkan bahwa popularitas saat Pilkades tidak serta-merta menjamin kemampuan atau integritas pemimpin terpilih.

“Yang terpilih belum tentu integritasnya baik. Popularitas dan kemenangan dalam Pilkades tidak otomatis menjamin kemampuan maupun integritas seseorang,” ujarnya.

Meski mencatat banyak tantangan, Tito menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat pembangunan desa. Ia menyebut desa perlu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi agar Indonesia tidak mengalami dampak urbanisasi seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan.

Pemerintah, menurut Tito, terus menguatkan dukungan untuk desa melalui Undang-Undang Desa, pembentukan Kementerian Desa, serta pengalokasian dana desa yang mencapai sekitar Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun setiap tahun. Namun ia mengakui masih banyak pekerjaan rumah agar pengelolaan dana desa lebih akuntabel dan pembangunan berjalan optimal.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo menjelaskan program Kepala Desa Masuk Kampus bertujuan meningkatkan kompetensi kepala desa, khususnya pada aspek manajerial, kepemimpinan, dan tata kelola pemerintahan.

“Kepala desa harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi hukumnya. Dengan peningkatan kapasitas ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin baik dan akuntabel,” kata La Ode Ahmad Pidana Bolombo.

Acara pembukaan tersebut turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Mahasiswa, dan Alumni UI Hamdi Muluk; sivitas akademika UI; Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA; serta pejabat terkait lainnya.