Berita7 — Pemerintah menambah enam negara dan wilayah ke daftar bebas visa kunjungan ke Indonesia. Perubahan diatur melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diteken Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Peraturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Peraturan mulai berlaku pada 9 Juli 2026.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menambahkan Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok), dan Republik Belarus sebagai negara/wilayah yang warganya dapat menikmati fasilitas bebas visa untuk berkunjung ke Indonesia.
Sebagai konsekuensi pemberlakuan Permen Nomor 10 Tahun 2026, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah dapat menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia. Pemerintah berharap penambahan daftar ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.
Alasan dan Prinsip Pemerintah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan keputusan penambahan daftar negara tidak diambil secara sepihak. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral, namun tetap dilandasi oleh prinsip kehati-hatian dan selektivitas.
“Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden,” kata Agus.
Agus menekankan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma.
Respons Diplomatik dari Kazakhstan
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman, menyambut penambahan ini dengan antusias dan menilai keputusan tersebut sebagai tonggak sejarah dalam hubungan kedua negara.
“Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia ke Kazakhstan,” kata dia.
Fadjroel juga memaparkan sejumlah pencapaian diplomatik lainnya yang melengkapi kemitraan strategis Indonesia-Kazakhstan. Ia memperkirakan kombinasi perjanjian yang telah dilakukan antara Indonesia dan Kazakhstan akan meningkatkan perdagangan bilateral kedua negara hingga sekitar USD 2 Miliar dalam 3-5 tahun mendatang.
“Mari seluruh warga Kazakhstan berkunjung ke Indonesia untuk berpariwisata, berdagang, berinvestasi, atau kuliah di Indonesia. Demikian pula untuk seluruh warga Indonesia, ayo berkunjung ke Kazakhstan, meningkatkan persaudaraan,” ujar Fadjroel.
Ikuti Berita7
