Pengacara Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, menegaskan kliennya adalah seorang konsultan independen. Kliennya disebut telah memaparkan kelebihan dan kekurangan laptop Chromebook kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem Makarim.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pengacara Ibam, R Bayu Perdana, dalam keterangan tertulisnya sebagai hak jawab atas berita yang tayang sebelumnya. Bayu menyatakan bahwa kliennya bukanlah pemimpin kelompok dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Penolakan Frasa ‘Ibam dkk’
Dalam hak jawabnya, Bayu Perdana menyampaikan beberapa poin krusial:
- Kami menolak keras penggunaan frasa ‘Ibam dkk’ yang menyudutkan klien kami seolah-olah klien kami sebagai pemimpin kelompok dalam perkara a quo. Faktanya, klien kami adalah konsultan independen yang tidak memiliki permufakatan dengan para pejabat di Kementerian.
Fakta Persidangan yang Diungkap
Bayu juga mengkritik pemberitaan yang dianggapnya tidak utuh dan tidak berimbang. Ia merujuk pada persidangan tanggal 13 Januari 2026 yang mengungkap fakta penting.
Menurutnya, dalam rapat 17 April 2020, Ibrahim Arief memaparkan spesifikasi hardware dan device management, bukan menetapkan atau mengarahkan sistem operasi (OS). Pada tanggal tersebut, tidak ada OS yang direkomendasikan oleh Ibrahim Arief.
Lebih lanjut, Ibrahim Arief disebut telah menyampaikan kelebihan sekaligus keterbatasan Chromebook, termasuk isu kompatibilitas aplikasi Kemendikbud. Hal ini bertentangan dengan tuduhan bahwa ia mendorong atau mengarahkan pemilihan Chrome OS secara sepihak.
“Sesuai bukti rekaman rapat daring yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibrahim Arief menyampaikan ‘tidak require langsung harus Chromebook’,” ujar Bayu menirukan kutipan kliennya.
Usulan Uji Coba dan Bocoran Spesifikasi
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Ibrahim Arief mengusulkan uji coba sebelum pengadaan. Namun, usulan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh tim teknis.
Bayu menjelaskan bahwa Ibrahim Arief tidak hanya mengusulkan Chromebook, tetapi juga Windows. Namun, bagian ini diakui saksi Cepy Lukman Rusdiana tidak disampaikan secara utuh karena saksi hanya menyampaikan usulan Chromebook, yang berbeda dengan usulan Ibrahim Arief yang mengakomodir Chromebook dan Windows.
Saksi Cepy juga ditanyakan terkait perbuatannya memberikan bocoran spesifikasi kepada salah satu vendor. Spesifikasi tersebut berbeda dengan yang diberikan oleh Ibrahim Arief, sehingga Saksi Cepy tidak menggunakan spesifikasi Ibrahim Arief sebagai rujukan pengadaan.
Perubahan Komposisi Pengadaan
Fakta persidangan mengungkap bahwa Saksi Poppy pernah menghubungi Ibrahim Arief melalui WhatsApp. Poppy meminta agar pengadaan yang tadinya memiliki komposisi 14 Chromebook dan 1 Windows diubah menjadi satu jenis saja, yaitu Chromebook, sesuai permintaan Tim Teknis.
Dalam percakapan tersebut, Ibrahim Arief telah mengingatkan bahwa emulator “tidak bisa memenuhi 100% kebutuhan” Kemendikbud.
Informasi Terdakwa dan Kerugian Negara
Sebagai informasi, ada empat orang yang telah menjalani persidangan dalam kasus ini:
- Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
- Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Sementara itu, sidang dakwaan Nadiem baru digelar pada awal Januari 2026 karena Nadiem baru selesai menjalani operasi.
Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut. Kerugian negara ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga berasal dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Satu tersangka lain yang belum disidang adalah eks Stafsus Nadiem bernama Jurist Tan. Kejaksaan Agung masih memburu Jurist Tan.






