— Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan perhatian terhadap kasus seorang peserta tur asal Madiun berinisial FY (21 tahun) yang diduga menyalahgunakan fasilitas masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisatanya. Tindakan ini dianggap melanggar aturan keimigrasian setempat.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan keprihatinan atas pemberitaan tersebut. “Kemlu mencermati pemberitaan mengenai adanya oknum WNI atas nama FY (pria, 21 tahun) yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat,” ujar Heni dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Heni menambahkan, Pemerintah RI, melalui Kedutaan Besar RI di Seoul, terus berupaya meningkatkan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan. Upaya ini termasuk penyederhanaan akses perjalanan sebagai bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara. “Sebagaimana disampaikan Duta Besar RI di Seoul, Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan yang merupakan bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara,” jelasnya.

Kemlu menyayangkan tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas perjalanan luar negeri. Hal ini dinilai tidak mencerminkan mayoritas WNI yang bepergian secara sah dan bertanggung jawab. “Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia,” tegas Heni.

Lebih lanjut, Kemlu berkomitmen untuk terus berkoordinasi intensif dengan otoritas Korea Selatan. WNI dihimbau untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku di negara tujuan. “Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif,” tutup Heni.

Kronologi Kejadian

Menurut Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker, rombongan tur tersebut berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama tur, 28 Juni 2026, setelah agenda selesai, beberapa peserta dari lima hingga tujuh orang bersama tour leader (TL) berjalan-jalan di kawasan Myeongdong.

Di Myeongdong, Femas berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu. Padahal, Femas seharusnya satu kamar dengan tour leader. Setelah TL kembali ke hotel, ia sempat mengirim pesan agar Femas segera masuk kamar karena pintu sengaja diganjal untuk memudahkan akses.

“Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas,” ujar Wiky.

Pihak agensi travel awalnya menduga Femas tersesat atau mengalami kendala. Tour leader dan tim di lokasi sempat melakukan pencarian di area terakhir Femas berpamitan dan berulang kali mencoba menghubunginya.

Pada hari keempat, tim lokal berupaya membuat laporan ke Kepolisian Korea. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. Femas dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang.

Pihak travel juga melaporkan kejadian ini ke Imigrasi. Menurut Wiky, proses penanganan baru dapat dilakukan setelah masa izin tinggal peserta tersebut habis. “Imigrasi menyampaikan akan memproses setelah masa stay-nya habis. Masa stay kan cuma 15 hari, sebenarnya visa dia sudah overstay sejak 12 Juli 2026,” jelasnya.

Wiky mengungkapkan bahwa sebelum keberangkatan, Femas tidak menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia bahkan sempat mendatangi kantor Berani Backpacker di Surabaya untuk memastikan legalitas travel. “Dia datang ke kantor, tanya-tanya soal trip, bahkan sempat ngobrol juga. Jadi kami menilai dia memang serius ikut trip,” ungkapnya.

Keluarga Terkejut dan Tak Mengetahui

Ibu Femas, MT (56 tahun), mengaku terkejut mendengar kabar putranya. Ia menyatakan tidak mengetahui Femas telah berangkat ke Korea Selatan dan tidak pernah meminta izin untuk mengikuti open trip tersebut.

MT baru mengetahui dugaan kaburnya Femas setelah didatangi oleh pihak biro travel pada 15 Juli 2026. “Saya dapat kabar dari pihak yang ngaku dari travel datang ke rumah, kalau ndak salah tanggal 15 Juli kemarin. Katanya anak saya kabur,” ujar MT.

MT meminta bukti dugaan Femas kabur, namun pihak Berani Backpacker justru meminta pertanggungjawaban atas kerugian senilai Rp 50 juta. “Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah. Saya juga kurang tahu pasti uang sebanyak itu saya dari mana,” tuturnya.

Sebagai orang tua tunggal sejak 2018, MT bekerja serabutan di pabrik porang yang beroperasi musiman. Ia juga bekerja membersihkan rumah orang dengan upah Rp 60 ribu per hari. “Saya kerja serabutan di pabrik porang, musiman, saat ini juga sudah selesai, tidak beroperasi pabrik. Kerja bersih-bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk, sekarang sepi dan tutup,” ungkapnya.