Berita7 — Seorang pemuda asal Madiun, Femas Yani Arianto (22), dilaporkan kabur dari rombongan tur di Korea Selatan. Akibat ulahnya tersebut, pihak keluarga kini mengaku ditagih ganti rugi senilai puluhan juta rupiah oleh pihak travel.
Ibu Femas, MT (56), warga Madiun, Jawa Timur, mengaku kaget mendengar kabar anaknya yang dikabarkan kabur di Korea Selatan. Ia mengaku tidak pernah mendapat izin dari anaknya terkait keikutsertaan dalam tur tersebut. Kabar ini ia terima melalui pesan singkat dari pihak travel pada 15 Juli 2026.
MT menyatakan, seseorang yang mengaku pegawai biro tur mendatangi rumahnya dan meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta. “Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah,” ujar MT.
MT juga mengaku didatangi petugas Imigrasi Madiun yang membelanya dan menyarankan agar tidak menuruti permintaan pihak travel. “Dari Imigrasi juga ke sini ngecek dan sepertinya juga keberatan jika saya ada beban tagihan dari biro travel. Karena saya tidak bersalah,” ungkapnya.
MT menambahkan, suaminya telah meninggal pada 2018 dan ia kini hanya mengandalkan pekerjaan serabutan di pabrik porang yang bersifat musiman. Penghasilannya sehari-hari hanya Rp 60 ribu dari bersih-bersih rumah orang.
Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, menjelaskan bahwa visa Femas telah berstatus overstay sejak 12 Juli 2026. Pihak travel mengaku telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga agar Femas bersedia kembali ke Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Beri Atensi
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencermati pemberitaan mengenai Femas yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan. Namun, ia menyayangkan tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut.
“Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia,” kata Heni.
Kemlu akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan dan mengimbau seluruh WNI untuk menaati ketentuan yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Rombongan tur tersebut berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama tur, 28 Juni 2026, Femas berpamitan kepada rombongan dengan alasan ingin mencari sepatu di kawasan Myeongdong.
Femas, yang seharusnya satu kamar dengan tour leader (TL), tidak kembali ke hotel hingga pagi. Upaya menghubungi Femas melalui WhatsApp tidak mendapat balasan.
Pihak agensi travel sempat mengira Femas tersesat. Tim di lokasi sempat melakukan penyisiran dan mencoba menghubunginya berkali-kali. Namun, laporan ke Kepolisian Korea ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana.
Pihak travel kemudian melapor ke Imigrasi Korea Selatan. Menurut Wiky, proses penanganan baru bisa dilakukan setelah masa izin tinggal Femas habis, yang seharusnya hanya 15 hari. Visa Femas sudah berstatus overstay sejak 12 Juli 2026.
Wiky menambahkan, sebelum keberangkatan, Femas tidak menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia bahkan sempat mendatangi kantor Berani Backpacker di Surabaya untuk memastikan legalitas travel.
Ikuti Berita7
