Berita7.co.id — Presiden Prabowo Subianto memanggil belasan menteri dan kepala lembaga ke kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menggelar rapat terbatas pada Senin (13/7/2026). Salah satu keputusan penting dari rapat itu adalah pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) untuk pengusaha nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat. Menurut Airlangga, pemerintah sepakat menetapkan harga BBM khusus sebesar Rp 15.000 per liter bagi nelayan kapal 30–200 GT.
Dalam dokumentasi rapat tampak hadir sejumlah pejabat pemerintahan, antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Hadir pula Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BIN Muhammad Herindra, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Airlangga menjelaskan latar belakang kebijakan itu dengan merujuk pada kenaikan harga BBM nonsubsidi yang sempat mencapai Rp 21.300 per liter. Sementara itu, BBM untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT sebelumnya telah diberikan dengan harga Rp 6.800 per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter,” ungkapnya.
Airlangga menambahkan bahwa harga BBM nonsubsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri dapat dipatok pada angka Rp 18.600 per liter. Dengan perhitungan itu, subsidi sekitar Rp 3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp 3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.
Menurut Airlangga, pemanfaatan dana BPDP dimungkinkan karena lembaga tersebut saat ini memiliki kecukupan dana untuk membiayai dukungan tersebut. Kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan ini akan diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan itu merupakan upaya pemerintah memberi kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan. Ia menilai harga Rp 15.000 per liter dapat membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp 15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Bahlil menyampaikan kementeriannya akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan surat keputusan. Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan dukungan harga tersebut menggunakan dana non-APBN.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” ujar Bahlil.
Ikuti Berita7.co.id
