Berita7 — Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mampu menghimpun investasi antara Rp300 triliun hingga Rp500 triliun melalui serangkaian insentif perpajakan dan kemudahan berusaha. Harapan pemerintah, PFII akan memperluas sumber pembiayaan dan memperkuat pendanaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Proyeksi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, yang menyatakan angka moderat target investasi berkisar Rp300–500 triliun, namun realisasinya bergantung pada daya saing Indonesia dibanding pusat keuangan lain seperti Singapura dan Dubai.
Syarat Ketat dan Insentif Fiskal
Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII. Dalam draf beleid, pelaku usaha sektor keuangan yang beroperasi di PFII akan mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100%.
Fasilitas yang diusulkan meliputi pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak. Insentif serupa juga dirancang untuk kegiatan penunjang sektor keuangan maupun kegiatan nonsektor keuangan, dengan pengurangan PPh badan hingga 100%.
Pemerintah menegaskan pemberian insentif tetap memperhatikan ketentuan dan konsensus perpajakan internasional yang berlaku. Selain itu, tenaga ahli asing yang bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII akan memperoleh fasilitas pembebasan PPh hingga 100% sejak mulai bekerja di kawasan tersebut.
Proses Seleksi Investor
Herman mengatakan investasi yang ditargetkan sebagian besar berasal dari investor asing, namun seluruh dana masuk harus memenuhi standar kepatuhan internasional untuk mencegah aliran dana tak dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu harus dimitigasi. Karena kalau untuk PFII itu ketat harus tunduk pada regulator internasional. Jadi kalau misalnya ada kayak gitu ya screening-nya juga harus ketat,”
Menurut Herman, proses bagi investor untuk masuk ke PFII akan melalui tahapan yang ketat. Seluruh pelaku usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan regulator internasional meskipun pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal.
“Intinya yang bisa masuk ke sana itu prosesnya kompleks gitu. Di sana ada insentif-insentif cuma masuk ke sana itu ya tadi harus mereka comply terhadap peraturan-peraturan yang ketat,”
Pemerintah berharap kehadiran PFII dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat jasa keuangan internasional, memperluas akses pembiayaan, serta mendukung penyediaan sumber pendanaan jangka panjang bagi pembangunan ekonomi nasional.
Ikuti Berita7
