— Pemerintah mengupayakan modal awal pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersumber dari dana yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Namun, pemerintah tak menutup kemungkinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika diperlukan.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan prinsip pemerintah ialah sebisa mungkin menghindari penggunaan APBN sebagai modal awal. Meski begitu, skema pendanaan masih dinamis dan dapat berubah selama pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII.

“Ya, modal awalnya untuk sementara prinsipnya sih kalau bisa tidak dari APBN gitu. Kan Danantara sudah punya kan gitu dananya gitu. Tapi ya nanti kita lihatlah. Masih bisa geserlah, gitu,” ujar Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Aturan Sumber Modal Dalam Draf RUU

Draf RUU PFII yang tengah dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR RI mengatur sumber modal awal lembaga pengelola PFII. Ketentuan tersebut mencakup dana tunai, barang milik negara (BMN), barang milik badan usaha milik negara (BUMN), dan aset lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Draf juga menyebutkan modal awal dapat bersumber dari badan usaha, Danantara Indonesia, maupun sumber pendanaan lain yang sah.

Ketentuan Masih Bisa Berubah

Herman menegaskan seluruh ketentuan dalam RUU PFII masih berpotensi mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan substansi. Pemerintah dan DPR terus menyempurnakan regulasi agar menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan PFII.

Pembahasan juga mencakup penentuan lokasi PFII. Meski Bali sempat disebut sebagai kandidat, pemerintah belum menetapkan daerah operasional PFII pada undang-undang.

“Intinya sih kalau tempat, kan kalau di Undang-Undang kan tempatnya pokoknya di Indonesia, di mana pun itu kita belum tentukan, gitu. Dan di Undang-Undang ini tidak ditentukan tempatnya di mana,” kata Herman.

Proyeksi Investasi dan Insentif

Pemerintah memperkirakan PFII berpotensi menarik investasi antara Rp300 triliun hingga Rp500 triliun setelah pendirian.

Untuk meningkatkan daya tarik investor global, pemerintah menyiapkan berbagai insentif, termasuk pengurangan pajak dan regulasi yang mengacu pada standar internasional.

“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 sampai 500 triliun gitu. Namun, ini semua tergantung dari asumsi, kita bersaing dengan Singapura dan Dubai,” ujar Herman.

Herman menambahkan investasi yang masuk diharapkan berasal dari investor asing, dengan penegasan bahwa seluruh aliran dana harus memenuhi standar kepatuhan internasional untuk mencegah masuknya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu harus dimitigasi. Karena kalau untuk PFII itu ketat harus tunduk pada regulator internasional. Jadi kalau misalnya ada kayak gitu ya screening-nya juga harus ketat,” tutup Herman.