Berita7 — Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat defisit Rp196,5 triliun pada semester I-2026, atau setara 0,76% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Realisasi itu meningkat dibandingkan Mei yang tercatat Rp180,4 triliun (0,70% PDB).
Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp2.310,8 triliun, lebih rendah Rp46,9 triliun dari target Rp2.357,7 triliun sehingga menimbulkan shortfall. Untuk tahun 2026, target keseluruhan penerimaan negara diperkirakan Rp3.208,1 triliun dan belanja negara Rp3.942,4 triliun, sehingga defisit diperkirakan Rp734,3 triliun.
Menkeu: Defisit Dalam Batas Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kondisi APBN tetap dijaga sehat dan berkesinambungan melalui pembiayaan yang efisien. Pemerintah menjaga defisit pada batas aman 2,85% dari PDB untuk mempertahankan kredibilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Realisasi semester I-2026 menunjukkan pendapatan negara Rp1.459,4 triliun dan belanja negara Rp1.656 triliun. Menkeu menegaskan akan melakukan pembenahan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendorong penerimaan.
“Sekarang saya boleh merumahkan orang, maka saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus. Tetapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Hanya saja tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kita beresin,” ujar Purbaya.
Perbaikan Kinerja DJP
Pemerintah menyebut DJP sedang memperbaiki Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau coretax agar pelayanan pajak berjalan optimal. Pembenahan juga dilakukan hingga tingkat kantor pelayanan pajak dan kinerja setiap kantor akan dimonitor.
“Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu kami akan cepat bertindak,” kata Purbaya.
Tanggapan Pengamat
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti langkah pemerintah mengumpulkan penerimaan, termasuk penahanan restitusi dan intensifikasi pemeriksaan seperti peningkatan penggunaan SP2DK. Menurut Fajry, pendekatan tersebut bisa menambah beban dan ketidakpastian bagi wajib pajak dan dunia usaha dibandingkan hanya menaikkan tarif.
Fajry menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak sebagian disebabkan efek basis pembanding yang rendah (low-base effect); meski persentase tumbuh tinggi, realisasi nominal bisa lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Ia menilai belanja pemerintah perlu dibenahi dan diarahkan ke program yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Solusinya cuma satu, yakni meningkatkan kualitas belanja pemerintah. Itu cara yang bisa digunakan untuk menjaga defisit namun tetap mengoptimalkan dampak APBN bagi ekonomi,” ujarnya.
Koordinator Analis Laboratorium Indonesia 45 Reyhan Noor menyatakan proyeksi shortfall pajak kontras dengan target pertumbuhan ekonomi, karena idealnya penerimaan pajak tumbuh seiring ekonomi. Ketimpangan ini menunjukkan pengumpulan pajak yang belum optimal.
Reyhan memperingatkan shortfall dapat memperbesar defisit jika belanja terealisasi lebih dari pagu. Ia menyinggung beban untuk membayar utang dan bunga di masa depan, kecuali pemerintah menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Catatan Ekonom
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyebut proyeksi shortfall Rp46,9 triliun mencerminkan target penerimaan pajak yang cukup ambisius sejak awal. Target pajak 2026 naik sekitar 23% dari realisasi 2025, sehingga pemerintah membutuhkan pertumbuhan penerimaan tinggi dan konsisten sepanjang tahun.
Menurut Syafruddin, tekanan pada basis pajak sektor riil disebabkan oleh pelemahan ekspor, defisit perdagangan, tekanan nilai tukar, dan biaya modal tinggi. Evaluasi pegawai DJP dinilai berpotensi meningkatkan produktivitas jika dilaksanakan dengan indikator yang adil, transparan, dan berbasis kinerja pelayanan.
Ia mengingatkan bahwa ancaman merumahkan pegawai bisa kontraproduktif jika menimbulkan tekanan psikologis dan merusak moral birokrasi, sehingga berisiko memicu pendekatan agresif yang memperburuk hubungan dengan wajib pajak.
“Pemerintah sebaiknya mengarahkan evaluasi pada peningkatan kapasitas, rotasi berbasis kompetensi, pengawasan kantor berisiko rendah-kinerja rendah, serta penghargaan bagi unit yang menaikkan kepatuhan tanpa mengorbankan pelayanan,” kata Syafruddin.
Pilihan Kebijakan Jika Shortfall Terjadi
Jika shortfall benar-benar terjadi, implikasinya akan terlihat melalui tiga jalur: penyesuaian belanja, optimalisasi penerimaan nonpajak, dan tambahan pembiayaan. Syafruddin menilai pilihan paling sehat adalah menahan belanja yang berdampak rendah, mempercepat belanja produktif, dan menjaga program prioritas dengan efek pengganda tinggi.
Ia menambahkan penerimaan nonpajak, seperti dividen BUMN dan komoditas, bisa diandalkan jika mendukung, namun tidak selalu stabil. Opsi tambahan utang dipandang sebagai jalan terakhir yang mudah secara kas namun mahal dari sisi risiko.
“Shortfall Rp46,9 triliun mungkin masih terkendali secara nominal, tetapi tetap penting secara kredibilitas. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap rupiah pembiayaan tambahan diarahkan ke belanja produktif, bukan menutup inefisiensi fiskal,” jelas Syafruddin.
Outlook APBN 2026
Pemerintah memproyeksikan pendapatan negara 2026 mencapai Rp3.208,1 triliun atau 101,7% dari target APBN awal sebesar Rp3.153,6 triliun, tumbuh 16% secara tahunan. Proyeksi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.631,4 triliun, terdiri dari pajak Rp2.310,8 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp320,6 triliun.
Penerimaan negara bukan pajak diperkirakan Rp575,1 triliun, tumbuh 6,2%, sedangkan penerimaan hibah diperkirakan Rp1,5 triliun. Outlook belanja negara diperkirakan Rp3.942,4 triliun atau 102,6% dari target, tumbuh 14,8% secara tahunan.
Belanja terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.245,5 triliun dan transfer ke daerah Rp696,9 triliun. Outlook belanja dimaksudkan untuk mendukung program prioritas pembangunan, menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli, serta mendukung pemerintahan daerah, penanggulangan bencana, dan tambahan otonomi khusus.
“Outlook belanja tersebut sudah memperhitungkan tambahan belanja Rp132 triliun untuk pembayaran kewajiban pemerintah yaitu subsidi dan kompensasi,” pungkas Menkeu.
Ikuti Berita7
