— Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan kecaman keras atas kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun yang terjadi di Sampang, Jawa Timur. Selly mendesak aparat segera menangkap pelaku yang masih buron dan memproses semua tersangka tanpa pengecualian.

Permintaan itu disampaikan Selly kepada wartawan, Selasa (14/7/2026), setelah kabar soal peristiwa yang melibatkan puluhan pelaku itu viral dan memicu keprihatinan publik.

“Peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ) yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Selly.

Dia memberi apresiasi atas penangkapan sebagian pelaku, namun menegaskan tuntutan agar sisa pelaku segera ditangkap. “Saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap sebagian pelaku, namun saya mendesak agar 15 pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.

Selly meminta agar polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis mengingat korban masih anak di bawah umur. Ia menegaskan supaya hukum maksimal diberlakukan bagi para pelaku atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban.

“Apabila terdapat keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam undang-undang, pidana terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penghukuman terhadap pelaku, saya mengingatkan bahwa UU TPKS menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas,” ucapnya.

Anggota DPR itu menyatakan negara wajib menjamin pemulihan korban melalui pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi medis dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta hak atas restitusi sesuai ketentuan UU TPKS. Menurut Selly, proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, namun juga harus memastikan korban bisa kembali menjalani hidup yang aman dan bermartabat.

“Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman serius. Karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan, pengawasan terhadap anak, serta penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak,” kata Selly.

“Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencium adanya kejanggalan dalam perilaku anak mereka. Orang tua menyatakan curiga ketika anak perempuan itu beberapa kali pulang larut malam hingga menjelang pagi.

Setelah dikejar pertanyaan oleh keluarga, korban menangis dan mengakui kejadian yang menimpanya. “Keluarga curiga korban (telah diperkosa beberapa orang),” kata Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, Sabtu (11/7).

Atas pengakuan itu, keluarga segera melapor ke Mapolres Sampang pada 29 Juni 2026 dan meminta aparat mengusut tuntas semua pelaku dalam jaringan kekerasan seksual tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan peristiwa berlangsung selama rentang waktu beberapa bulan. “Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB,” kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).

Hingga saat ini polisi telah mengamankan 12 pelaku. Sementara 15 pelaku lain masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian oleh penyidik.