Berita7.co.id — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan prihatin atas kasus pemerkosaan seorang remaja 15 tahun oleh puluhan pria di Sampang, Jawa Timur, dan mendesak proses hukum cepat terhadap seluruh pelaku.
Selly meminta aparat kepolisian segera menangkap belasan pelaku yang masih buron serta menegakkan hukum tanpa pengecualian untuk memberi keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Selly kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Dia menyambut langkah polisi yang telah menangkap sebagian pelaku, namun menuntut tindak lanjut terhadap tersisa yang belum diamankan.
“Saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap sebagian pelaku, namun saya mendesak agar 15 pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.
Selly menekankan pentingnya penjeratan pasal berlapis mengingat korban masih anak di bawah umur dan menginginkan hukuman maksimal bagi para pelaku.
“Apabila terdapat keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam undang-undang, pidana terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penghukuman terhadap pelaku, saya mengingatkan bahwa UU TPKS menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas,” ucapnya.
Anggota DPR itu juga menguraikan hak-hak korban yang harus dipenuhi negara, termasuk pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi medis dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta hak atas restitusi sesuai ketentuan UU TPKS.
Menurut Selly, proses hukum harus simultan antara penghukuman pelaku dan pemulihan korban agar korban bisa kembali menjalani hidup secara aman dan bermartabat.
“Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman serius. Karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan, pengawasan terhadap anak, serta penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak,” kata Selly.
“Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku,” imbuhnya.
Awal Terungkap dan Proses Laporan
Kasus ini terungkap setelah keluarga menaruh curiga karena korban sering pulang larut malam hingga pagi hari. Kecurigaan mendorong keluarga mengonfrontasi korban, yang kemudian menangis dan mengakui peristiwa yang menimpanya.
“Keluarga curiga korban (telah diperkosa beberapa orang),” kata Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim.
Family segera melapor ke kepolisian setempat pada 29 Juni 2026 setelah korban mengalami trauma berat, meminta penyelidikan tuntas terhadap seluruh pelaku dalam jaringan kekerasan seksual itu.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan peristiwa terjadi dalam rentang beberapa bulan dan memberikan keterangan waktu kejadian.
“Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB,” kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).
Sampai kini, polisi telah mengamankan 12 pelaku. Sebanyak 15 tersangka lain masih buron dan menjadi target pengejaran intensif petugas.
Ikuti Berita7.co.id
