— Polresta Solo menangkap pasangan berinisial HDP (31) dan NIZ (25) terkait pembuangan bayi ke toilet Kereta Api Sancaka. Polisi menyatakan keduanya sempat berupaya menitipkan anak tersebut ke sebuah panti asuhan sebelum akhirnya membuang bayi itu.

Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, menyampaikan keterangan dari pelaku wanita yang menjelaskan kronologi usaha mereka ke panti asuhan di Yogyakarta.

Rencana Penitipan Ke Panti Asuhan

Menurut Ratna, sehari setelah melahirkan pada Rabu (1/7), NIZ membawa bayinya menemui HDP di Yogyakarta. Mereka menginap di sebuah hotel dan sempat mendatangi panti asuhan untuk menitipkan anak tersebut.

“Kedua pelaku sempat mendatangi sebuah panti asuhan di Jogja,” kata Ratna.

Dari keterangan NIZ, panti asuhan hanya memberikan izin penitipan selama tiga bulan. NIZ menilai durasi itu terlalu singkat karena berencana mengambil kembali anaknya setelah merasa siap dan setelah menikah dengan HDP, meskipun HDP sudah berstatus suami orang.

“Karena rencana dari perempuan itu, dia akan mengambil kembali setelah dia mampu dan menikah dengan laki-laki tersebut,” ujar Ratna mengutip keterangan tersangka.

Perjalanan Hingga Pembuangan di Kereta

Pada Sabtu (4/7), pasangan ini menggunakan KRL dari Stasiun Lempuyangan menuju Solo dengan tujuan awal mencari lokasi untuk membuang bayi. Mereka turun di Stasiun Klaten namun tidak menemukan tempat yang dianggap cocok untuk menitipkan anak tersebut.

Kemudian keduanya kembali ke Yogyakarta menggunakan KRL. Saat melihat KA Sancaka tengah berhenti, mereka memutuskan menaruh bayi itu di dalam kereta atau di tempat umum agar segera ditemukan dan diasuh orang lain.

“Karena tidak bisa menitipkan selama yang dia inginkan (di panti asuhan), kemudian berdua berinisiatif meletakkan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan, dan diambil orang, lalu diasuh orang,” kata Ratna.

Polisi masih menangani kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.