Berita7.co.id — Polisi menangkap pria berinisial KM yang diduga melakukan penusukan secara acak di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Aksi itu menyebabkan dua warga mengalami luka dan memicu penyelidikan lebih lanjut terkait motif serta kemungkinan korban lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan peristiwa penusukan terjadi pada dua kesempatan berbeda, yakni 11 Mei 2026 dan 9 Juli 2026, di kawasan Kelurahan Cibodasari.
Kasus pertama, ujar Kombes Jauhari, berlangsung di Jalan Sawo X pada 11 Mei 2026. Korban bernama Sunarah baru saja selesai berolahraga dan sedang mengendarai sepeda ketika seorang pengendara motor mendekat dari belakang dan menyentuh bagian punggungnya.
“Semula korban tak menyadari dirinya ditusuk dan merasakan sensasi seperti tersengat. Namun sesampainya di tempat kerja, rekannya menemukan luka robek pada bagian punggung kanan hingga korban harus menjalani pemeriksaan medis dan visum,” kata Jauhari.
Insiden kedua terjadi pada 9 Juli 2026 di Jalan Bawang VII. Korban Malik Zaidan Setiono sedang berjalan menuju minimarket ketika diduga diserang dari belakang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
“Korban merasakan perih di bagian pinggang sebelah kanan. Setelah diperiksa, ternyata mengalami luka yang mengeluarkan darah hingga harus mendapatkan penanganan medis dengan dua jahitan,” lanjut Jauhari.
Berdasarkan laporan kedua korban, penyidik melakukan pendalaman dan memperoleh informasi identitas serta lokasi pelaku. KM ditangkap pada pukul 11.30 WIB di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga dipakai pelaku serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi.
Penyidik masih mendalami motif penyerangan dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. “Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diharapkan segera melapor agar dapat dilakukan pendalaman,” kata Jauhari.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam, dengan alasan peran aktif warga penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Ikuti Berita7.co.id
