Berita7.co.id — Pakar intelijen dan keamanan nasional Stanislaus Riyanta menyatakan dukungan terhadap ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kasus-kasus korupsi tanpa pandang bulu. Menurut Stanislaus, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga ketahanan nasional yang terancam apabila korupsi merembes ke institusi penegak hukum.
Stanislaus menilai korupsi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan extraordinary crime yang menggerus keadilan sosial dan menghambat pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, pembenahan harus dimulai dari pejabat tinggi di lingkungan aparat penegak hukum.
Kasus Febrie Adriansyah dan Implikasinya
Ia menyoroti keterlibatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang terseret dalam tiga perkara, yakni kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Stanislaus menegaskan bila dugaan penyalahgunaan wewenang melibatkan pejabat strategis, dampaknya meluas: bukan hanya konsekuensi hukum tetapi juga erosi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Jika pejabat yang memegang otoritas penuntutan tertinggi terindikasi korup, dampaknya jauh lebih destruktif karena membuat rakyat bingung ke mana lagi keadilan harus diadukan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang bisa mengusir investasi dan merusak modal sosial bangsa,” katanya.
Reformasi Internal dan Rekomendasi
Stanislaus memuji filosofi Prabowo tentang “ikan membusuk dari kepalanya” sebagai relevan untuk mendorong pembenahan menyeluruh di tubuh penegak hukum. Ia menyebut dukungan akademisi terhadap langkah tersebut sebagai bentuk pengawalan strategis terhadap agenda reformasi, bukan sekadar dukungan politik.
Ia mengusulkan beberapa langkah strategis untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, antara lain:
- pembersihan internal menyeluruh melalui pembentukan tim pengawas eksternal independen untuk mengaudit kekayaan dan rekam jejak pejabat tinggi;
- penguatan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang aman;
- reformasi sistem karier berbasis meritokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparat;
- penerapan sanksi tegas, termasuk pemiskinan bagi aparat yang terbukti melakukan korupsi.
Ia juga menekankan perlunya menghapus ego sektoral antarlembaga sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dapat bekerja sinergis dalam satu visi pemberantasan korupsi.
Korupsi, Ketahanan Nasional, dan SDGs
Stanislaus mengaitkan pemberantasan korupsi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, terutama poin ke-16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Ia menilai korupsi di sektor hukum merugikan keuangan negara dan membuka peluang bagi kejahatan lain seperti pertambangan ilegal dan deforestasi.
“Dalam era penegakan hukum yang berintegritas, tidak boleh ada lagi orang yang kebal hukum (no one is above the law),” tegas Stanislaus, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus jadi dasar proses hukum.
Ia menyimpulkan Indonesia tengah menghadapi ujian besar dalam memperkuat ketahanan nasional lewat reformasi penegakan hukum, dan menilai ketegasan Presiden Prabowo merupakan momentum penting untuk membangun sistem hukum yang bersih dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ikuti Berita7.co.id
