— Seorang pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meskipun orang tersebut belum diperiksa, baik sebagai saksi maupun calon tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka dianggap sah asalkan penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Henry menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka. “Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

Dalam KUHAP yang baru, syarat dan prosedur penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90. Pasal ini tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menekankan bahwa aparat penegak hukum maupun hakim tidak diperbolehkan menambahkan syarat prosedural yang tidak tercantum dalam undang-undang. “Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.

Henry juga menanggapi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sering dijadikan rujukan terkait pemeriksaan calon tersangka. Ia berpendapat bahwa putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025. “Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan. Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

Di sisi lain, Henry menegaskan bahwa dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku. “Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.

Henry menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya, pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.