Berita7.co.id — Jakarta — Pakar ekonomi transisi energi Putra Adhiguna memuji langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara. Putra menilai kasus itu kompleks karena melibatkan rantai pasok dan aliran dana besar.
Menurut Putra, penyelidikan perlu mendapat apresiasi, namun jangan membuat publik melupakan faktor kebijakan lain yang ikut berkontribusi pada terjadinya blackout di beberapa wilayah, termasuk pemangkasan RKAB dan perbedaan signifikan antara harga DMO dan harga pasar.
“Investigasi tersebut patut diapresiasi karena memang dalam rantai pasok energi pasti ada celah namun jangan sampai perhatian publik terseret dari faktor lainnya dalam blackout, yaitu faktor kebijakan yang lebih luas seperti pemangkasan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan harga DMO (Domestic Market Obligation) batu bara yang selisih jauh dengan harga pasar,” kata Putra.
Putra menambahkan bahwa besarnya arus uang dalam pengadaan batu bara menjadi pengingat perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan yang melibatkan PLN dan anak perusahaannya.
Korupsi Batu Bara Diusut Polri
Kortas Tipikor Polri menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kasus ini terkait pengadaan pasokan untuk sejumlah PLTU pada periode 2018–2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, memaparkan sejumlah modus yang ditemukan, termasuk manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara yang dilaporkan ke PLTU.
Penyidik menduga ada penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak mencerminkan kondisi pasokan riil. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka; 16 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen dianalisis.
Pihak penyidik menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun.
Ikuti Berita7.co.id
