Berita7.co.id — Pakar hukum tata negara Rullyandi memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi—kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel—dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Menurut Rullyandi, kebijakan itu mencerminkan kepemimpinan tegas dan komitmen pemerintah untuk menjaga proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum.
Rullyandi menyampaikan penghargaan tersebut dalam keterangan pada Minggu (12/7/2026). Ia menilai pelimpahan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah merupakan langkah yang tepat untuk meredam potensi kegaduhan antarlembaga penegak hukum.
“Langkah tersebut bentuk kepemimpinan yang tegas dan upaya menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Rullyandi.
Menurut dia, penanganan terpusat memungkinkan proses hukum berjalan lebih efektif, objektif, dan lancar. Rullyandi berpendapat jika tidak diatur dengan baik, persaingan antar-penegak hukum dapat mengganggu efektivitas pemberantasan korupsi.
“Dengan penanganan yang terpusat, proses hukum dinilai dapat berjalan lebih efektif, objektif, dan lancar,” ujarnya.
Rullyandi menambahkan langkah pelimpahan juga mencerminkan penguatan tata kelola pemerintahan melalui koordinasi dan pengendalian terhadap aparat penegak hukum agar bekerja profesional dan terarah tanpa menimbulkan isu-isu liar di ruang publik.
“Langkah tersebut juga sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan agenda pemberantasan korupsi berjalan secara optimal dan mencapai tujuan yang diharapkan,” imbuhnya.
Komisi III DPR Lakukan Supervisi
Sebelumnya, Komisi III DPR menyatakan akan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait tiga kasus tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya mengambil inisiatif untuk memastikan penyidikan berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan Komisi III akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi selama proses pengusutan berlangsung.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Ikuti Berita7.co.id
