— Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo menangkap seorang oknum pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pria berinisial UJF (30) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur.

Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku kini menjalani proses hukum.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar Rohmawati.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindak pidana itu diduga terjadi sebanyak tujuh kali dalam kurun September hingga Desember 2025. Peristiwa diduga berlangsung di lantai dua gudang pondok pesantren yang bersangkutan.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan dugaan yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian disampaikan ke Polresta Sidoarjo, sehingga Satres PPA dan TPPO melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

Dari pemeriksaan awal, peristiwa bermula ketika korban bersama santri lainnya diminta membersihkan area musala. Korban kemudian dipanggil oleh terduga pelaku untuk membersihkan gudang di lantai dua.

Di lokasi itu, pelaku diduga membujuk korban dengan rayuan dan iming-iming, termasuk janji akan menjadikan korban sebagai istri kedua setelah dewasa. Penyidik menduga bujuk rayu tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kekerasan seksual.

“Korban ini dirayu-rayu, diiming-imingi kalau dewasa akan dijadikan istri kedua. Sehingga saat disetubuhi tidak berontak atau melawan,” kata Rohmawati.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti. Rohmawati mengatakan pihaknya memastikan korban mendapatkan pendampingan selama penanganan perkara.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak, agar kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.