— Seorang santri berinisial AJ (16) di Pondok Pesantrean Ma’had Imam Asy-Syafi’i (Ponpes Mahis) cabang Sidrap, Sulawesi Selatan, dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh dua guru berinisial AD (21) dan R. Orang tua korban telah melaporkan kasus itu ke polisi.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 23 Juni sekitar pukul 23.30 Wita di sekitar asrama di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo. Korban disebut dipanggil keluar asrama sebelum kemudian dianiaya.

Kronologi Singkat

Menurut keterangan orang tua korban, pelaku memukul wajah dan kepala AJ menggunakan tangan. Penganiayaan tersebut menyebabkan luka memar di bagian mata dan pipi kanan korban.

Respons Keluarga

Fahima, orang tua AJ, mengatakan tidak menerima perlakuan terhadap anaknya sehingga memilih melapor ke kepolisian agar pelaku diproses secara hukum.

“Iya anak saya jadi korban (penganiayaan),” ujar Fahima.

Fahima juga menyatakan khawatir kejadian ini ditutup-tutupi oleh pihak pondok pesantren karena kedua pelaku merupakan anak dari pimpinan ponpes, sehingga ia menuntut proses yang transparan melalui jalur hukum.

Langkah Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap AJ dan memastikan laporan sedang ditangani.

“Iya, ada laporannya dan sementara sedang kami tangani,” kata AKP Welfrick Krisyana Ambarita.

Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku.