Berita7.co.id — Kepahiang — Seorang pria berinisial SM (52) ditahan polisi setelah dua anak kandungnya melaporkan tindakan pencabulan yang dialami. Kasus ini terungkap ketika kedua korban saling curhat dan orang tua lainnya mengetahui kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, mengatakan dari pemeriksaan awal pelaku melakukan perbuatan terhadap anaknya yang berusia 17 tahun dan 12 tahun dengan disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian itu.
“Kedua korban ini ternyata saling curhat kalau mereka selama ini telah dicabuli oleh pelaku (ayahnya). Dari situlah akhirnya kasus ini diketahui oleh ibu korban dan langsung dilaporkan ke kami,” ujar Iptu Bintang saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Dalam pemeriksaan, pelaku SM mengaku khilaf atas perbuatannya. Pihak kepolisian menyatakan motif dan modus operandi masih didalami secara intensif.
Akibat perbuatannya, SM terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. “Karena pelaku ini merupakan orang tua kandung dari kedua korban, ancaman pidananya ditambah sepertiga. Pelaku kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” kata Iptu Bintang.
Ikuti Berita7.co.id
