— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikasi bagi penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk influencer yang menyampaikan materi tentang aset kripto. Ketentuan itu termaktub dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Aturan baru dimaksudkan memberi standar kompetensi dan pengetahuan bagi para influencer sehingga informasi tentang aset kripto lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Isi Pokok Aturan

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mewajibkan penyampai informasi untuk memiliki sertifikasi kompetensi di bidang jasa keuangan. Edukasi dan rekomendasi investasi tidak lagi bisa disampaikan sembarangan; harus didukung kompetensi yang memadai serta mengedepankan perlindungan konsumen.

Selain sertifikasi individu, aturan itu juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer. PUJK wajib memastikan hubungan kerja sama diungkapkan secara terbuka, hanya mempromosikan produk berizin, memverifikasi kompetensi influencer, mematuhi perlindungan data pribadi, dan menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, serta tidak menyesatkan.

Respon Pelaku Industri

Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, menyambut POJK tersebut sebagai perkembangan positif bagi industri kripto. Ia menilai influencer dan content creator selama ini berperan besar sebagai pintu masuk masyarakat untuk mengenal aset kripto.

“Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,”

Aloysia menegaskan sertifikasi bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang kreator, melainkan meningkatkan kredibilitas pemberi informasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto.

“Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak,”

Menurut Aloysia, kebijakan ini selaras dengan kebutuhan industri untuk menyeimbangkan inovasi dan perlindungan konsumen. Ia menyorot pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan influencer sebagai langkah bagi pertumbuhan industri kripto nasional.

INDODAX menyatakan komitmen melanjutkan inisiatif layanan perdagangan aset digital dengan menekankan edukasi, transparansi, dan standar yang mendukung kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto.