Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan kepada umat Muslim untuk menjalankan tradisi membangunkan sahur dengan cara yang lebih bijak selama bulan Ramadan 2026. Imbauan ini menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama di perkotaan yang padat penduduk.
Pertimbangan Kepadatan Penduduk di Kota Besar
Wakil Ketua Umum MUI, Kiai Cholil Nafis, menyatakan bahwa budaya saling membangunkan sahur tetap dianjurkan. Namun, ia mengingatkan perlunya penyesuaian di kota-kota besar. “Ya, saya mengimbau kepada masyarakat untuk terus menggunakan budaya saling membangunkan sahur. Tetapi untuk di kota-kota besar, barang kali perlu dipertimbangkan dengan kepadatan penduduk yang tidak semuanya berpuasa,” ujar Kiai Cholil Nafis kepada wartawan pada Selasa (17/2/2026).
Penggunaan Pengeras Suara yang Bijak
MUI mengimbau agar penggunaan pengeras suara dilakukan secara bijak dan hanya saat dibutuhkan. “Oleh karena itu, bangunkanlah puasa, jelang-jelang sahur, dan tidak perlu terus speakernya senyaring-nyaringnya mengganggu kepada yang lain. Bangunkan seperlunya penggunaan speaker, penggeras suara pada waktu yang dibutuhkan,” jelasnya.
Jadwal Bertahap untuk Kenyamanan Warga
Kiai Cholil Nafis juga menyarankan agar tradisi membangunkan sahur dilakukan secara bertahap dengan jeda waktu. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kenyamanan warga. “Seperti mulai jam 03.30 WIB untuk dibangunkan bermassa, kemudian setelah itu nanti hanya 04.00 WIB, 04.30 WIB. Tetapi tidak harus terus-menerus dengan speaker yang kencang mengganggu kepada yang lain,” terangnya.
Keselarasan dengan Ajaran Islam
Selain itu, MUI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesesuaian cara membangunkan sahur dengan ajaran Islam. Budaya berkeliling membangunkan sahur tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum atau melanggar norma. “Kemudian berkenan dengan orang yang jalan, membangunkan, perlu juga memperhatikan tentang kesesuaian dengan ajaran Islam, tidak boleh mengganggu orang lain. Budaya yang digunakan pun jangan sampai keluar dari koridor Islam, seperti laki-laki berpakaian perempuan, perempuan berpakaian laki, tidak sebaiknya. Jadi tetap mengikuti pada syariat dan akhlak Islam,” pungkasnya.






