Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menyatakan tidak ada instruksi dari Pimpinan Pusat untuk melaporkan Pandji ke ranah hukum.
“Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, bahwa Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polisi oleh gabungan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan sikap resmi Muhammadiyah,” kata Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho, kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Taufik menambahkan, “Tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi.”
Kritik Membangun Soal Tambang
Muhammadiyah menganggap materi stand up comedy Pandji dalam pertunjukan ‘Mens Rea’ yang menyinggung soal tambang sebagai bentuk kritik yang membangun. Taufik menjelaskan bahwa hingga saat ini, Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang dijanjikan pemerintah.
“Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi Tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun. Faktanya hingga detik ini, Muhammadiyah belum menerima IUP tambang sebagaimana dijanjikan pemerintah,” ungkapnya.
Aliansi Muda Muhammadiyah Tidak Dikenal
Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa dalam struktur organisasi Muhammadiyah tidak dikenal adanya ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’. Ia menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk mencari popularitas.
“Dalam struktur organisasi Muhammadiyah tidak dikenal nama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah agar terkenal,” ungkapnya.
Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam ‘Mens Rea’ yang diduga menista agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi pada Kamis (8/1/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.
Pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelas Budi.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Rizki Abdul Rahman Wahid, Presedium Angkatan Muda NU, menyatakan materi yang disampaikan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan pada Kamis (8/1).






