Berita7 — Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang memiliki modus operandi unik. Para pelaku beraksi dengan cara memanjat pagar rumah korban sebelum menggondol kendaraan roda dua.
Salah satu pelaku yang berinisial RW mengaku bahwa aksinya tersebut bukan yang pertama kali. Ia mengklaim telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di wilayah Kota Depok. Pengakuan ini disampaikan setelah ia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang intensif. “Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Resmob,” ujar Hendra pada Sabtu (18/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sebuah sepeda motor Honda Beat milik warga di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (3/7) sekitar pukul 04.32 WIB. Menurut keterangan Hendra, pelaku beraksi bersama seorang rekan yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi pelaku cukup terencana. Satu pelaku bertugas berjaga di atas sepeda motor, sementara pelaku lainnya memanjat pagar rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak gembok pagar dan kunci setang motor sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku utama. Pelaku RW kemudian ditangkap di sebuah kamar di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/7) dini hari.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, RW mengakui bahwa motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial H di wilayah Citeureup, Bogor. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap H di kediamannya di Citeureup. Namun, dari keterangan H, motor curian tersebut telah dijual kembali kepada pria berinisial A yang juga kini berstatus DPO.
Tim kepolisian kemudian mendatangi rumah pelaku A di kawasan Gunung Putri, Bogor, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Pencarian juga dilakukan terhadap pelaku lainnya berinisial E di wilayah Babelan, Bekasi, namun E juga tidak berada di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah empat mata kunci, dua kunci letter T, dua kunci letter L, satu helm, satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat pengembangan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih terus berupaya memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ikuti Berita7
