— Sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Cimanggis, Depok, yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, dua orang yang mengenakan jaket ojek online terlihat masuk ke sebuah gang perumahan sambil menuntun sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian memanjat pagar rumah warga dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan dan beredarnya video tersebut, Polres Metro Depok segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan. Keduanya berperan sebagai eksekutor dan penadah barang curian.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial RW ditangkap oleh tim Unit Resmob di sebuah hotel di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/7) dini hari. Saat diinterogasi, RW mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciawi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih DPO,” ujar Hendra dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap penadah berinisial H di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Polisi juga sempat mengejar pembeli motor curian berinisial AD, namun ia berhasil melarikan diri dan kini juga berstatus DPO.

Menurut Hendra, insiden pencurian ini bermula ketika sepeda motor Honda Beat milik korban hilang dari kediamannya di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Jumat (3/7) sekitar pukul 04.32 WIB. Rekaman CCTV menunjukkan kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX. Satu pelaku berjaga di atas motor sementara pelaku lainnya memanjat pagar, merusak gembok, dan membongkar kunci setang motor sebelum membawanya kabur.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi empat mata kunci, dua kunci letter T, dua kunci letter L, satu helm, satu jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam pengembangan kasus.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah masuk DPO, yaitu E yang diduga sebagai eksekutor kedua dan AD yang diduga sebagai pembeli motor hasil curian. Keduanya masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.