Berita7 — Jakarta – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara memerintahkan penelusuran menyeluruh atas dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Perintah itu merupakan tindak lanjut aspirasi dari Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI) dan akan dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan status hukum lahan yang dimaksud.
Iftitah menyampaikan kasus di Lahat termasuk salah satu laporan masyarakat yang kini ditangani Kementerian Transmigrasi sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.
“Saat ini, atas arahan Presiden Prabowo, kami sedang menyelesaikan persoalan lebih dari 80 ribu transmigran yang belum memperoleh sertifikat, mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah. Kasus di Lahat ini juga akan kami pelajari secara menyeluruh. Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya,” ujar Iftitah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Penegasan itu disampaikan Iftitah saat menerima perwakilan JAKSI di Kantor Kementerian Transmigrasi, Selasa (14/7).
Permintaan JAKSI dan Dugaan di Lapangan
Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, JAKSI menduga sebagian lahan usaha transmigrasi kini berada di dalam area HGU salah satu perusahaan perkebunan sawit. Karena itu, mereka meminta pemerintah menelusuri proses administrasi pertanahan serta memulihkan hak masyarakat apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Iftitah menegaskan Kementerian Transmigrasi akan mencocokkan seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat dengan data dan arsip pemerintah.
“Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut memang merupakan kawasan transmigrasi dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Arahan Presiden jelas, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” ucapnya.
Verifikasi dan Sinergi Antar Lembaga
Iftitah memerintahkan jajarannya segera melakukan verifikasi lapangan, mencocokkan data HPL dengan data ATR/BPN, serta menelaah seluruh dokumen yang dimiliki masyarakat.
Ia juga meminta JAKSI membantu menghadirkan warga yang merasa dirugikan agar proses identifikasi dapat dilakukan secara komprehensif. Pasalnya, penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga.
“Kalau memang ada masyarakat yang haknya belum terpenuhi atau dirugikan, negara harus memastikan persoalan itu diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Semakin lengkap data yang kita miliki, semakin cepat pula kita dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sejarah Program Transmigrasi dan Temuan Lapangan
Sementara itu, Perwakilan JAKSI, Dodo Arman menjelaskan program transmigrasi di Desa Mekar Jaya telah berjalan sejak awal 1980-an. Namun, konflik yang terjadi pada masa itu menyebabkan sebagian transmigran meninggalkan lokasi.
“Pada saat kawasan ini dibuka sebagai lokasi transmigrasi, masyarakat sudah menempati dan menggarap lahan. Namun kemudian terjadi konflik sehingga banyak warga merasa takut dan meninggalkan lokasi,” jelas Dodo.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Sigit Mustofa menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi, program transmigrasi di Desa Mekar Jaya berlangsung pada 1982-1984. Saat itu, sebanyak 250 kepala keluarga ditempatkan di kawasan seluas 5.953,10 hektare berdasarkan SK HPL Menteri Dalam Negeri Nomor 129/HPL/DA/1984.
Sigit menjelaskan seluruh hak normatif transmigran berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II telah dialokasikan sesuai ketentuan, serta sertifikat hak milik atas lahan yang menjadi hak transmigran telah diterbitkan. Namun, hasil validasi lapangan menunjukkan adanya indikasi sebagian lahan usaha II berada pada area yang diduga telah masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan sawit sehingga memerlukan penelaahan lebih lanjut.
Ia menambahkan, Kementerian Transmigrasi juga akan mengkaji kembali hasil validasi lapangan dan pembahasan penyelesaian sengketa yang pernah dilakukan pada 2020. Seluruh data tersebut akan dicocokkan dengan data ATR/BPN serta dokumen yang dimiliki masyarakat guna memastikan secara akurat batas kawasan transmigrasi dan batas HGU.
Ikuti Berita7
