— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan kementeriannya mengawal penanganan dugaan pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun oleh 27 pria di Sampang, Jawa Timur. Arifah menegaskan korban akan menerima perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif.

“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh,” kata Arifah dalam keterangannya, Selasa (13/7/2026).

Kementerian PPPA menyebut telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, serta lembaga layanan terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi.

Kemen PPPA juga mendorong pemberian pendampingan psikososial secara berkelanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi anak yang terdampak.

Arifah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang menyalahkan korban. Ia meminta dukungan publik untuk melindungi privasi anak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak,” ucapnya.

Arifah juga mengingatkan dampak jangka panjang kekerasan seksual terhadap anak, termasuk trauma, kecemasan, ketakutan, hilangnya rasa aman, hingga gangguan perkembangan sosial dan emosional. Ia meminta UPTD PPA Sampang mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk perlindungan dan pemulihan korban.

“Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak hanya dapat terwujud melalui kepedulian dan kolaborasi semua pihak,” ujarnya.

Awal Terungkapnya Kasus

Perkara ini terungkap ketika keluarga mendapati adanya kejanggalan pada perilaku anak. Orang tua merasa curiga setelah anak perempuan mereka berulang kali pulang larut malam hingga menjelang pagi.

Mendapati kejanggalan itu, orang tua mencecar korban dengan beberapa pertanyaan. Korban langsung menangis dan mengaku mengalami kekerasan seksual.

“Keluarga curiga korban (telah diperkosa beberapa orang),” kata Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Setelah pengakuan tersebut, keluarga melaporkan kejadian ke Mapolres Sampang untuk meminta proses hukum dan penyelidikan terhadap seluruh pelaku yang diduga terlibat.

Perkembangan Penyelidikan

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan peristiwa ini berlangsung dalam kurun empat bulan. Keluarga baru membuat laporan resmi pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.

“Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB,” kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).

Sampai saat ini, polisi telah mengamankan 12 orang sebagai tersangka. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih diburu dan menjadi daftar pencarian intensif petugas.