— Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR akan mempertimbangkan seluruh usulan terkait pembentukan lembaga pengelola aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Saan, segala usulan yang masuk akan dinilai sepanjang proses pembahasan untuk menentukan apakah diperlukan lembaga khusus atau mekanisme lain dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.

“Ya nanti kita lihat dalam proses perkembangannya ya, terkait dengan berbagai usulan ya, usulan termasuk lembaga-lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu nanti kita lihat dalam proses perkembangan pembahasannya. Apakah itu nanti perlu atau tidak itu nanti kita lihat,” kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saan juga menanggapi usulan pembentukan tim khusus untuk mengadili perkara terkait perampasan aset. Ia menyatakan seluruh masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.

“Termasuk semua hal. Nanti pasti masukan-masukan itu akan menjadi pertimbangan dan bahan ketika pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Lebih jauh, Saan menegaskan DPR membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset.

“Masih didengar (semua masukan), kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset. Jadi kita buka ruang seluas-luasnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya juga menerima banyak masukan mengenai pembentukan badan khusus untuk mengelola aset kejahatan. Menurut dia, sebagian pihak mengusulkan agar pengelolaan aset tidak dilakukan oleh penegak hukum.

“Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disitain ya. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana,” ujar dia.