— Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana selesai tahun ini. DPR juga membuka peluang menggelar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset saat masa reses demi mengejar target tersebut.

Penetapan target itu disampaikan Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), ketika menegaskan RUU ini merupakan prioritas dalam prolegnas 2026 dan harus diselesaikan secepat mungkin.

Saan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan penyerapan aspirasi publik. Menurutnya, masukan dari masyarakat diperlukan agar substansi beleid tersebut semakin komprehensif.

“Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dia menegaskan masukan publik penting untuk melengkapi bahan pembahasan sehingga RUU menjadi lebih sempurna.

“Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” ungkapnya.

Saan juga menyatakan kemungkinan Komisi III DPR menggelar rapat pada masa reses agar target penyelesaian bisa tercapai. DPR akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan RUU tersebut sesuai rencana.

“Ya (rapat saat reses), karena kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas, prolegnas prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan,” katanya.

Waketum Partai NasDem itu kembali menepis kabar yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Saan, pembahasan hingga kini masih berjalan.

“Kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset,” tuturnya.