— Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR tidak menolak pembahasan RUU Perampasan Aset dan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang masuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan untuk menepis narasi yang beredar soal adanya penolakan dan dugaan benturan antara DPR dan pemerintah mengenai RUU tersebut. Saan menegaskan proses legislasi masih berjalan melalui Komisi III DPR.

“Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saan membantah adanya gesekan antara lembaga legislatif dan eksekutif terkait RUU ini, dan menegaskan kesesuaian RUU dengan agenda pemerintah.

“Ya masih, masih terus ya. Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Saan menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset kini berada di Komisi III DPR. Dalam prosesnya, Komisi III mengundang berbagai pihak, termasuk aktivis dan mahasiswa, untuk memberi masukan.

“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” ungkapnya.

“Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU itu dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi, sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI, dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini,” imbuh dia.