Berita

Menteri LHK Akan Gugat PT Biotek Saranatama Atas Pencemaran Sungai Cisadane

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Faisol Hanif Nurofiq, menyatakan akan menempuh jalur hukum perdata terhadap PT Biotek Saranatama. Langkah ini diambil menyusul insiden kebakaran gudang pestisida milik perusahaan tersebut yang mengakibatkan pencemaran serius terhadap Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, di Tangerang Selatan.

Gugatan Perdata dan Dasar Hukum

Faisol Hanif menjelaskan bahwa gugatan akan didasarkan pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia memperkirakan proses hukum ini akan memakan waktu mengingat aliran air yang tercemar membentang sepanjang kurang lebih 9 kilometer dari Sungai Jeletreng hingga bertemu Sungai Cisadane.

“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).

Dampak Pencemaran Meluas

Pencemaran akibat tumpahan pestisida tersebut kini dilaporkan telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Menteri Hanif menegaskan penerapan prinsip polluter pays principle, yang mewajibkan para pencemar untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan dan upaya pemulihan.

“Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini. Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” jelasnya.

Advertisement

Tanggung Jawab Pengelola dan Penyewa

Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang akan digugat tidak hanya terbatas pada pengelola kawasan gudang, tetapi juga mencakup para penyewa gudang yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang), kedua-duanya,” tegasnya.

Kronologi Kebakaran dan Dampak Lingkungan

Kebakaran gudang pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, terjadi pada Senin (9/2/2026). Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar 7 jam dan mengerahkan dua truk pasir untuk menjinakkan api yang berasal dari bahan kimia berbahaya.

Selain menimbulkan kerugian materiil, kebakaran ini juga meninggalkan dampak lingkungan yang signifikan. Air Sungai Cisadane dilaporkan berubah warna menjadi putih pekat akibat tercemar pestisida, yang menyebabkan kematian massal ikan di sungai tersebut.

Advertisement