Berita7 — Jakarta – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah pusat terus mencari solusi melalui dialog dan diskusi dengan pemangku kepentingan. Dalam pertemuan dengan 10 Asosiasi Desa di seluruh Indonesia, Kemenkop menginventarisir persoalan di desa/kelurahan untuk kemudian dicari solusi terbaik.
Ferry menyampaikan hal itu pada Seminar Nasional KDKMP bertema ‘Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat’ di Sasana Kriya Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.
“Melalui seminar nasional ini, kita bermusyawarah agar persiapan operasionalisasi KDKMP itu bisa berjalan dengan baik. Acara ini digelar agar kita pengurus, pengawas dan semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota.
Turut hadir Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Indonesia Hamdi Moeloek, jajaran wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta perwakilan Asosiasi Desa Seluruh Indonesia.
Forum Khusus Untuk Identifikasi Permasalahan
Terkait berbagai persoalan spesifik, Ferry menegaskan Kemenkop bersama kementerian/lembaga terkait akan segera menggelar forum khusus yang melibatkan pengurus dan pengawas KDKMP. Pertemuan ini dimaksudkan agar solusi yang dirumuskan tepat sasaran berdasarkan identifikasi permasalahan di tiap daerah.
“Kita akan segera adakan pertemuan dan silaturahmi dengan pengawas dan pengurus untuk mendapat masukan agar persiapan operasionalisasi KDKMP bisa semakin matang,” ucapnya.
Rencana Regulasi dan Perlindungan Dana Anggota
Ferry menyampaikan tahun ini akan terbit Undang-Undang Perkoperasian baru sebagai payung hukum bagi koperasi, termasuk KDKMP. Regulasi baru itu diharapkan menyelesaikan persoalan mendasar yang sering dihadapi koperasi.
“Di Undang-Undang Koperasi yang baru nanti akan diatur seperti adanya lembaga penjamin simpanan yang akan melindungi dana anggota koperasi,” katanya.
Penugasan KDKMP Dalam Penyaluran Subsidi dan Bansos
Ferry juga mengutip hasil Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Sesuai arahan Presiden, KDKMP akan ditetapkan sebagai institusi resmi penyalur barang bersubsidi dan bantuan sosial.
Barang seperti LPG 3 kilogram, pupuk, minyak, dan beras akan disalurkan langsung melalui koperasi. Selain itu, program bantuan sosial seperti BLT, bansos, dan bantuan pangan non-tunai juga akan disalurkan melalui KDKMP. Skema pembiayaan dari bank, termasuk channeling KUR dan program Mekar BRI, akan memperkuat fungsi koperasi sebagai outlet jasa layanan keuangan di desa.
“Sejak kemarin sudah ada arahan Presiden untuk mempersiapkan Perpres, termasuk soal penyaluran barang dan status manajerial koperasi,” tambah Ferry.
Peran KDKMP Dalam Distribusi Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan KDKMP bakal menjadi infrastruktur utama distribusi pangan bersubsidi sesuai keputusan Ratas.
Dengan keberpihakan pemerintah tersebut, Zulkifli mengatakan masyarakat desa dapat terdorong kesejahteraan dan kemandirian ekonominya.
“KDKMP akan memastikan gerai-gerai segera diisi barang-barang bersubsidi untuk masyarakat,” tegas Zulkifli Hasan.
Optimalkan Potensi Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menekankan desa sebagai lokus utama program KDKMP dan menyatakan upaya akan dilakukan untuk mengoptimalkan potensi desa/kelurahan. Kementerian Desa akan konsisten memberikan pendampingan agar pemberdayaan ekonomi di desa dapat terwujud.
“Hasil usaha dari KDKMP sekurang-kurangnya 20 persen akan menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), sementara 80 persen akan kembali berputar di desa. Kalau ini sukses, Indonesia 2045 akan menjadi kenyataan,” kata Yandri Susanto.
Ikuti Berita7
