— Seorang lansia di Sleman, Yogyakarta, bernama Mbah Lanjarsari terancam kehilangan rumah warisan suaminya setelah dua sertifikat tanahnya tiba-tiba tercatat menjadi agunan di bank oleh pihak lain.

Kejadian itu bermula ketika Lanjarsari mendapat surat peringatan dari bank pada 7 Mei 2024 yang menyebut sertifikat tanah milik keluarganya dipakai sebagai jaminan. Dua bidang tanah tersebut tercatat atas nama almarhum suaminya, Komaridin, masing-masing seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani.

Setelah mendapat surat peringatan, Lanjarsari bersama empat anaknya mengajukan bantuan hukum ke Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta untuk mengusut peralihan hak dan agunan sertifikat tanah itu.

Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, menyatakan kedua sertifikat tersebut tiba-tiba beralih nama padahal di atas tanah itu berdiri rumah yang saat ini ditempati Lanjarsari dan anak-anaknya.

Hengky menjelaskan peralihan itu bermula pada 2011 ketika Komaridin masih hidup. Menurut penuturan keluarga, pada tahun itu ada seorang berinisial PW yang datang meminta meminjam sertifikat dengan alasan untuk usaha tanam dan menjanjikan imbalan Rp 400 ribu per bulan.

Hengky mengatakan ada dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani PW. Ia membacakan isi dokumen itu di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7/2026): “Ada dokumen pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara PW di sini, menyatakan bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizin beliaunya,”

Hengky menambahkan penjelasan lanjutan dari dokumen itu: “Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga,”

Tim hukum menyatakan tidak ada perjanjian sewa-menyewa atau kerja sama antara Komaridin dan istrinya dengan PW. Lanjarsari dan keempat anaknya menegaskan mereka tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun terkait dua bidang tanah itu dan tidak mengetahui proses peralihan hak yang terjadi.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan telah menerima laporan terkait kasus ini. Polisi mencatat laporan dibuat pada 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda DIY.

“Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY,” jelas Verena saat dihubungi wartawan, Senin (13/7).