Berita

KPK Ungkap Pensiunan Sekjen Kemnaker Tampung Hasil Peras Izin TKA Lewat Rekening Teman

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), dalam menampung hasil dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). HS diduga menggunakan rekening milik kerabatnya untuk menampung aliran dana tersebut, bahkan setelah dirinya pensiun.

Penerimaan Dana dan Pembelian Aset

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Hery Sudarmanto diduga menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Tak hanya itu, ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).

Modus pungutan tidak resmi ini diduga telah berlangsung lama dan masih terus dilakukan hingga perkara ini diungkap oleh KPK pada tahun 2025.

“Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025,” tambah Budi.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa Hery Sudarmanto masih menerima uang dalam perkara pemerasan TKA meskipun sudah pensiun. Total uang yang diterimanya diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Advertisement

Budi merinci, Hery diduga menerima uang sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker. Aliran dana tersebut terus mengalir bahkan setelah ia pensiun.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” jelasnya.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” imbuhnya.

Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan total bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan praktik pemerasan ini dilakukan oleh sejumlah pejabat di Kemnaker terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Saat ini, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Hery Sudarmanto. Berikut adalah daftar tersangka:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement