Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengajuan restitusi pajak bernilai puluhan miliar rupiah.
Nilai Restitusi Capai Puluhan Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa restitusi pajak yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin ini memiliki nilai yang signifikan. “Ya, jadi terkait dengan restitusi yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin untuk nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (5/1/2026).
Proses pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim KPK. “Jadi yang di Kalimantan Selatan ini kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian secara cepat tim bergerak,” jelas Budi.
Tiga Orang Diamankan, Termasuk Kepala KPP
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan tiga orang. Salah satu terduga pelaku yang diamankan adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. “KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (4/2).
Restitusi pajak sendiri merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai detail kasus OTT ini.






