Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Malaysia dan Indonesia. Dalam operasi yang digelar di Riau pada Senin (9/2/2026), petugas menyita sedikitnya 14,7 kilogram sabu dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengungkapan Jaringan Narkoba
Operasi penindakan ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran barang haram.
Tiga Tersangka dan Peran Masing-masing
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Piki Ramadani (27), Gilang Ramadhan (20), dan Heri Wahyudi.
“Peran Piki dan Gilang sebagai kurir, Heri merupakan napi Lapas Kelas IIB Dumai berperan sebagai pengendali,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 14 bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah jerigen berwarna biru, sebuah mobil, sepeda motor, sejumlah uang tunai, dan beberapa unit telepon genggam.
“Jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan sebesar 14.731 gram, dengan nilai konversi rupiah sebesar Rp 26.500.000.000,- (Dua puluh miliar lima ratus juta rupiah) dan konversi jiwa yang diselamatkan sejumlah 73.000 jiwa,” jelas Brigjen Eko.






