Bengkulu – Mantan Bupati Bengkulu Utara, berinisial IR, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Pengembangan Kasus dan Penahanan Tersangka
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengonfirmasi penetapan tersangka IR pada Rabu (11/2/2026). IR, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode dari tahun 2005 hingga 2015, langsung dilakukan penahanan.
“Penetapan IR yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara selama dua periode terhitung sejak 2005-2015 ini, masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM,” ujar Denny dalam keterangannya pada Selasa (10/2).
Dugaan Gratifikasi dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan
Denny menjelaskan bahwa penetapan tersangka IR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tersangka berinisial SA. Kasus ini berfokus pada dugaan praktik gratifikasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 349 PT RSM.
“Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga dalam perjalanannya terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail seperti apa dugaan itu, nanti disampaikan langsung penyidik,” jelasnya.
Penerbitan SK Bertentangan dengan Aturan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menambahkan bahwa tersangka IR pada tahun 2007, saat masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara, telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
“Hanya saja penerbitan kedua SK itu bertentangan dengan Kepmen ESDM No 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum,” ungkap Pola Martua.






